TELKOMSEL

Setoran Pajak Rp18 triliun, Telkomsel Raih Penghargaan dari DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Januari 2020 | 15:59 WIB
Setoran Pajak Rp18 triliun, Telkomsel Raih Penghargaan dari DJP

ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak memberikan penghargaan kepada PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) lantaran menjadi penyumbang penerimaan pajak terbesar pada periode 2019 dengan nilai setoran menembus Rp18 triliun.

Kepala KPP Wajib Pajak Besar Empat Budi Prasetya mengatakan kinerja setoran pajak dari anak perusahaan PT Telkom itu selalu menjadi yang terbaik di KPP Wajib Pajak Besar Empat. Ia berharap sinergi DJP dan Telkomsel terus berjalan baik.

"Jumlah pembayaran pajak Telkomsel pada 2019 adalah yang terbesar di KPP Wajib Pajak Besar Empat, dan itu tercatat berkali-kali sejak beberapa tahun terakhir," katanya dalam keterangan resmi, Jumat (17/1/2020).

Baca Juga:
Begini Penentuan Tempat Tinggal saat Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

KPP WP Besar IV merupakan kantor pelayanan pajak yang menaungi wajib pajak perusahaan BUMN yang bergerak di bidang jasa, sekaligus wajib pajak orang pribadi tertentu.

Sebagai bentuk apresiasi, Budi menyerahkan penghargaan kepada Direktur Keuangan Telkomsel Heri Supriadi.

Sementara itu, Heri mengatakan penghargaan yang diraih Telkomsel tidak lepas dengan moncernya bisnis Telkomsel sepanjang tahun lalu, sehingga ikut mengerek angka setoran pajak Telkomsel ke negara.

Baca Juga:
Peraturan Baru Dirjen Pajak, Daftar Lembaga Penerima Zakat Diperbarui

“Terima kasih kepada Ditjen Pajak atas apresiasi yang diberikan kepada Telkomsel. Tahun lalu, Telkomsel berhasil membukukan laba sekitar empat kali lipat lebih tinggi dari pesaing terdekat,” tuturnya.

Selain meraih penghargaan di sektor pajak, Telkomsel juga mendapat penghargaan di bidang lainnya. Mulai dari Penyelenggara Telekomunikasi dengan Jaringan Terluas, Quality of Service, dan Wajib Bayar PNBP Telekomunikasi Tertinggi 2019.

Untuk PNBP, penghargaan diberikan karena setoran Telkomsel ke kas negara mencapai Rp6,9 triliun yang berasal dari biaya hak penggunaan frekuensi, biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan kontribusi universal service obligation (USO).

"Penghargaan ini menjadi momentum bagi Telkomsel untuk terus bertanggung jawab dalam melaksanakan kewajibannya sebagai kontributor pendapatan negara, sekaligus memajukan kualitas hidup seluruh lapisan masyarakat,” jelas Heri. (RIG)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Januari 2020 | 16:17 WIB

WAH, hebat Telkomsel! Selamat atas pencapaian dan sumbangsihnya dalam penerimaan negara!☺

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dekati Implementasi Penuh NPWP 16 Digit, Belum Ada Update e-Faktur

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Begini Penentuan Tempat Tinggal saat Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:15 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Terima 6.637 Permohonan Keberatan Selama Kuartal 1/2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Begini Proyeksi OECD soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 dan 2025

Jumat, 03 Mei 2024 | 09:00 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$52 per Ton pada Bulan Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai