KOTA BOGOR

Setoran Pajak Hotel Terancam Turun, Begini Strategi Pemkot

Dian Kurniati | Kamis, 12 Maret 2020 | 15:30 WIB
Setoran Pajak Hotel Terancam Turun, Begini Strategi Pemkot

Ilustrasi.

BOGOR, DDTCNews—Pemkot Bogor akan mendorong gelaran acara atau event untuk bisa diselenggarakan di hotel atau restoran guna mengantisipasi efek pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor Deni Hendana mengaku okupansi hotel dan restoran di Bogor selama ini sangat bergantung dari kegiatan kementerian/lembaga yang berkantor di Jakarta.

Untuk itu, Pemkot Bogor saat ini tengah mencari cara agar dampak pemindahan tersebut tidak terlalu berdampak terhadap okupansi hotel dan restoran. Pasalnya, hotel dan restoran menyumbang pajak daerah cukup besar.

Baca Juga:
Termasuk Pajak, 6 Kebijakan UU HKPD Ini Mulai Implementasi pada 2025

"Jika ibu kota pindah, kami akan kehilangan pendapatan. Jadi kami harus mencari sumber pendapatan baru," kata Deni di Bogor, Rabu (11/3/2020).

Salah satu stratagi Pemkot, lanjut Deni adalah dengan memperbanyak gelaran acara di Kota Bogor guna mendatangkan para pengunjung. Pemkot juga akan menggandeng swasta untuk turut serta mendatangkan lebih banyak pengunjung.

Tahun ini, Kota Bogor menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp1,08 triliun, atau naik 15% dari realisasi PAD 2019 sebesar Rp944,3 miliar. Pajak sektor hotel, restoran, dan hiburan ditargetkan menyumbang pendapatan sebesar Rp291 miliar.

Baca Juga:
Pemprov Bali Merevisi Aturan Tarif Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Bapenda juga terus mengupayakan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak, agar kepatuhan wajib pajak meningkat. Menurut Deni, Bapenda terus memantau kegiatan bisnis hunian yang sudah masuk kriteria wajib pajak, termasuk indekos.

Dia menjelaskan, indekos yang lebih dari 10 pintu sudah masuk dalam kategori pajak hotel, sehingga harus membayar pajak penghasilan (PPh).

“Kalo masuk [kriteria wajib pajak hotel], tim dari kami akan melakukan pendataan langsung ke lokasi supaya para pemilik indekos dapat mendaftarkan diri sebagai wajib pajak," ujarnya dilansir dari Ayobogor. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Mei 2024 | 14:30 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Pemprov Gencarkan Penagihan Pajak Daerah, Utamanya Kendaraan Bermotor

Selasa, 28 Mei 2024 | 17:00 WIB PROVINSI DI YOGYAKARTA

Berlaku Tahun Ini, Simak Daftar Tarif Pajak Terbaru di Yogyakarta

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Meski Komitmen untuk Transisi Energi, Indonesia Tetap Butuh Batu Bara

Kamis, 30 Mei 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax DJP, Pemerintah Bisa Tahu Potensi dari Tiap Wajib Pajak

Kamis, 30 Mei 2024 | 08:30 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak Hewan Ternak Kurban, Baca Rekap Aturannya di Sini

Rabu, 29 Mei 2024 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

BKF Sebut Pencairan Dana JETP Berpotensi Terkendala, Ini Sebabnya

Rabu, 29 Mei 2024 | 18:01 WIB KAMUS PPH

Apa Itu Formulir 1721-B1?

Rabu, 29 Mei 2024 | 17:45 WIB PERDAGANGAN KARBON

BKF Catat Nilai Transaksi Bursa Karbon Masih Minim, Apa Tantangannya?