KOTA MANADO

Setoran Pajak Hotel & Restoran yang Hilang Bakal Ditanggung Pusat

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 24 Maret 2020 | 16:17 WIB
Setoran Pajak Hotel & Restoran yang Hilang Bakal Ditanggung Pusat

Ilustrasi.

MANADO, DDTCNews—Pemkot Manado menyatakan kebijakan penghapusan pajak hotel dan restoran tidak akan memberatkan pemerintah kota lantaran bakal dikompensasi oleh pemerintah pusat.

Wakil Wali Kota Manado Mor Dominus Bastian mengatakan pemerintah pusat menjanjikan kompensasi atas pendapatan pajak yang hilang. Kompensasi juga telah disesuaikan dengan target penerimaan pajak tiap daerah.

“Jadi, tidak akan memberatkan Pemkot, karena pemerintah pusat yang akan memberikan subsidinya kepada pemerintah daerah,” ujar Mor, Senin (23/3/2020).

Baca Juga:
Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Dengan adanya kompensasi dari pemerintah pusat, lanjut Mor, pemda tidak akan memungut pajak hotel dan restoran dari pelaku usaha. Selain itu, target penerimaan pajak tahun ini juga besar kemungkinan dapat terealisasi.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembukuan, Pelaporan dan IT Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Manado Lufry Gerungan mengatakan penerimaan dari pajak hotel baru mencapai 15,3% dari target, dan pajak restoran terealisasi 17,9%.

“Target penerimaan pajak hotel 2020 ditargetkan Rp45 miliar kini sudah terealisasi Rp6,8 miliar. Sementara untuk pajak restoran, dari target senilai Rp92,9 miliar terealisasi Rp16,7 miliar,” jelas Lufry.

Baca Juga:
HUT ke-455, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2024

Lebih lanjut, Lufri menjelaskan target penerimaan pajak daerah tahun ini ditetapkan senilai Rp352 miliar. Adapun penerimaan pajak hotel dan restoran menyumbang Rp137,9 miliar dari target yang ada.

Untuk diketahui, Menteri Keuangan pada Februari lalu membuat beberapa kebijakan fiskal dalam mengenjot sektor pariwisata yang terkena imbas Covid-19, di antaranya membebaskan pajak restoran dan hotel selama enam bulan.

Kebijakan ini membuat pengusaha hotel dan restoran tak perlu lagi memungut pajak dari konsumen. Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku untuk sepuluh daerah destinasi wisata utama.

Sepuluh destinasi wisata yang dimaksud antara lain Danau Toba, Yogyakarta, Malang, Bintan, Bali, Mandalika, Labuan Bajo, Bangka Belitung, Batam, dan Manado. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 11:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Minggu, 19 Mei 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN LAMONGAN

HUT ke-455, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2024

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai