KABUPATEN GIANYAR

Setoran Pajak Hotel Disinyalir Bocor

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Mei 2018 | 11:23 WIB
Setoran Pajak Hotel Disinyalir Bocor

GIANYAR, DDTCNews – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Gianyar Bali mensinyalir adanya kecurangan dalam setoran pajak perhotelan. Untuk itu, BPKAD berencana melakukan audit terhadap sejumlah wajib pajak.

Kepala BPKAD Wayan Ardana menyatakan wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung nilai pajak atas penghasilan yang diperoleh. Sayangnya, BPKAD menilai masih adanya kecurangan dalam pembayaran pajak baik dilakukan oleh wajib pajak maupun petugas.

“Kecurangan bisa dilakukan oleh wajib pajak maupun petugas, dan pasti dilakukan atas instruksi wajib pajak. Saya harap nilai pajak yang dicurangi ini tidak banyak,” paparnya, Rabu (2/5).

Baca Juga:
Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Menurutnya kecurangan pembayaran pajak itu dilakukan dengan modus gangguan mekanik, terutama gangguan perangkat IT. Pelaku kecurangan bisa memanfaatkan modus tersebut untuk mengurangi nilai pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak.

Berdasarkan fakta yang terjadi dan pengujian yang dilakukan BPKAD Kabupaten Gianyar, hotel bertaraf internasional justru terbukti lebih tertib membayar pajak dibanding dengan hotel yang masih bertaraf seperti pondok wisata.

“Pemilik hotel bertaraf internasional akan merasa takut jika melakukan kecurangan. Sekali tercoreng, ada tanda ‘penunggak pajak’ di depan hotelnya yang akan mempermalukan mereka. Tapi penginapan sejenis pondok wisata ini yang cukup sulit ditertibkan,” ungkapnya seperti dilansir balipost.com.

Baca Juga:
Optimalkan Penerimaan Pajak, PAD Jogja Diestimasi Rp1 Triliun di 2025

Untuk meminimalisir kecurangan dalam pembayaran pajak, BPKAD akan melakukan audit pembayaran pajak terhadap 80 wajib pajak. Audit ini pun menjadi kegiatan rutin tahunan untuk memeriksa tingkat kepatuhan wajib pajak.

Selain itu, upaya lainnya adalah dengan penerapan sistem pajak online. Hal ini sudah dirancang sejak 2017 lalu. “Wajib pajak hanya perlu mengakses sistem yang kita bangun, selanjutnya kita juga sudah membangun kerja sama dengan sejumlah bank besar untuk pembayaran ," pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Jumat, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas