Ilustrasi. Logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Kementerian BUMN meluncurkan logo baru pada Rabu (1/7) yang menjadi simbolisasi dari visi dan misi kementerian maupun seluruh BUMN dalam menatap era kekinian yang penuh tantangan sekaligus kesempatan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz
Â
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memproyeksi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) 2021 yang berasal dari laba badan usaha milik negara (BUMN) turun hingga 40,3% dari target setoran dividen tahun ini.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan target setoran dividen BUMN yang masuk dalam pos PNBP kekayaan negara yang dipisahkan pada tahun depan sebesar Rp26,1 triliun. Jumlah tersebut turun 40,3% dari target dalam Perpres No.72/2020 yang senilai Rp65 triliun.
"Penerimaan dividen BUMN yang turun karena mempertimbangkan dampak Covid-19 pada pelemahan kinerja BUMN," katanya dalam konferensi video, Jumat (14/8/2020).
Menkeu menyebutkan penurunan setoran laba BUMN pada tahun depan diharapkan dapat dikompensasi dengan proyeksi peningkatan setoran PNBP sumber daya alam dan migas. Pemerintah memproyeksi pergerakan harga komoditas pada tahun depan akan bergerak stabil.
Sri Mulyani meyakini volatilitas harga komoditas sudah mencapai puncak pada awal tahun ini dengan jatuhnya harga minyak mentah di pasar global. Menurutnya, pada tahun depan, harga akan bergerak stabil di kisaran US$45 per barel.
Selain itu, pemerintah juga akan melakukan optimalisasi lifting migas melalui dua cara. Pertama, meningkatkan iklim investasi sektor migas dan mengendalikan cost recovery.
Oleh karena itu, proyeksi penerimaan PNBP SDA migas pada tahun depan dipatok senilai Rp72,4 triliun dan target PNBP SDA nonmigas dalam RAPBN 2021 senilai Rp29,1 triliun. Target PNBP lainnya mencapai Rp107 triliun. setoran PNPB badan layanan umum (BLU) pada 2021 senilai Rp58,8 triliun.
Secara total, target PNBP dalam RAPBN 2021 ditetapkan senilai Rp293,5 triliun. Jumlah tersebut turun 0,2% dari outlook tahun ini yang tertuang dalam Perpres No.72/2020 senilai Rp294,1 triliun.
"PNBP ini bergerak steady tahun depan karena PNBP SDA naik tapi dividen BUMN yang turun dan tidak ada surplus BI. Ini membuat PNBP kekayaan yang dipisahkan akan merosot," imbuh Sri Mulyani. (kaw)