Sudiana,
Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Eka Lestari. Saya ingin menanyakan perihal kesalahan dalam pembayaran PPh Pasal 25 karena wajib pajak masih menggunakan tarif 25% untuk membayar angsuran. Padahal, seharusnya sudah menggunakan tarif 22% sejak pelaporan masa April 2020. Dengan demikian, otomatis terdapat kelebihan dalam pembayaran angsuran PPh Pasal 25.
Mohon untuk diberikan solusi atas kelebihan pembayaran karena omzet perusahaan mengalami penurunan dan pembayaran angsuran terlalu besar.
Jawaban:
TERIMA kasih kepada Ibu Eka Lestari atas pertanyaan yang diajukan.
Kelebihan penyetoran pajak cukup sering dilakukan oleh wajib pajak sehingga Ditjen Pajak (DJP) mengeluarkan peraturan yang memudahkan wajib pajak dalam membetulkan kesalahan penyetoran pajak. Demikian juga jika ada kelebihan penyetoran PPh Pasal 25 yang dimulai masa pajak April 2020 karena kesalahan tarif Pajak Penghasilan.
Sebagaimana kita ketahui, dalam Pasal 5 ayat 1(a) Perpu No. 1 Tahun 2020, tarif PPh badan ditetapkan menjadi 22%, berlaku untuk tahun pajak 2020 dan 2021. Selanjutnya, mari kita perhatikan Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-537/2000 yang mengatur tentang perhitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun berjalan dalam hal-hal tertentu.
Sebagaimana disebutkan pada Pasal 2 ayat (2) peraturan tersebut, dasar penghitungan pajak penghasilan adalah jumlah penghasilan neto menurut SPT tahunan PPh tahun pajak yang lalu setelah dikurangi dengan kompensasi kerugian.
Dengan demikian, dalam pengisian SPT tahunan PPh 2019, wajib pajak melakukan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tahun 2020 dengan tarif 22% pada SPT Tahunan Formulir 1771 pada bagian Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Berjalan (Bagian E).
Pasal 6 ayat (1) peraturan itu mengatur jika wajib pajak dalam tahun berjalan membetulkan sendiri SPT tahun pajak yang lalu, besarnya PPh Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan SPT tahunan pembetulan tersebut dan berlaku surut sejak bulan batas waktu penyampaian SPT.
Apabila wajib pajak melakukan kesalahan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tahun pajak 2020 dengan terlanjur menggunakan tarif 25%, wajib pajak tersebut dapat melakukan pembetulan SPT tahunan PPh 2019 dan memulai angsuran PPh Pasal 25 dengan tarif 22% sejak masa pajak April 2020.
Kemudian, dalam Pasal 6 ayat (3) disebutkan apabila besar PPh Pasal 25 setelah pembetulan SPT lebih kecil dari PPh Pasal 25 sebelum dilakukan pembetulan, atas kelebihan setoran PPh Pasal 25 dapat dipindahbukukan ke PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan berikutnya setelah pembetulan SPT.
Dengan kata lain, apabila wajib pajak telah menyetor PPh Pasal 25 lebih besar dari yang seharusnya, wajib pajak boleh melakukan pemindahbukuan ke bulan selanjutnya yang masih terutang pajak.
Jika ingin mengetahui Informasi lebih lanjut mengenai tata cara pemindahbukuan pajak, kita dapat mencermati KMK No. 88/KMK.04/1991 beserta format surat pemindahbukuan yang terdapat di dalam Lampiran II PMK No. 242/PMK.03/2014.
Demikianlah jawaban dari kami. Semoga dapat membantu.
Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa dan Kamis guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.