AMERIKA SERIKAT

Setelah Panama Papers, Kini ICIJ Rilis Paradise Papers

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 November 2017 | 10:57 WIB
Setelah Panama Papers, Kini ICIJ Rilis Paradise Papers

WASHINGTON DC, DDTCNews – Setelah Panama Papers, International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ) kembali merilis dokumen keuangan rahasia yang kini dijuluki Paradise Papers.

Seperti dilansir dari laman resmi ICIJ, dokumen-dokumen yang bocor tersebut menunjukkan betapa dalamnya sistem keuangan perusahaan cangkang di luar negeri (offshore) yang selama ini dimanfaatkan untuk menghindari pajak.

Tercatat, sebanyak 13,4 juta dokumen mengungkapkan hubungan antara Rusia dengan sekretaris perdagangan Presiden AS Donald Trump, transaksi rahasia penggalangan dana untuk Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau hingga perusahaan cangkang luar negeri milik Ratu Inggris dan lebih dari 120 politisi di seluruh dunia.

Baca Juga:
Pengembang Tak Setor PPN Rp 1,88 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan

“Perusahaan cangkang tersebut digunakan oleh para pemain politik dunia, kekayaan pribadi dan perusahaan raksasa termasuk Apple, Nike, Uber dan perusahaan global lainnya yang menghindari pajak melalui manuver pembukuan yang semakin imajinatif,” ungkap ICIJ melalui keterangan tertulis, Minggu (5/10).

ICIJ mengungkapkan, salah satu laman perusahaan cangkang mengarah ke sekretaris perdagangan Donald Trump, yaitu konglomerat Wilbur Ross, yang memiliki saham di perusahaan pelayaran dan tercatat menerima pendapatan lebih dari US$68 juta sejak 2014 dari perusahaan energi Rusia yang dimiliki oleh menantu Presiden Rusia Vladimir Putin.

Secara keseluruhan, hubungan perusahaan cangkang luar negeri dari dokumen itu juga mencatat selusin penasihat, anggota kabinet dan penyumbang dana besar untuk Donald Trump.

Baca Juga:
IRS Ungkap Orang-Orang Kaya Tak Bayar Pajak 150 Miliar Dolar AS

ICIJ menyatakan data baru ini berasal dari dua perusahaan cangkang offshore dan juga 19 perusahaan yang dikelola oleh pemerintah. Bocoran tersebut diperoleh surat kabar Jerman, Süddeutsche Zeitung dan dibagikan dengan ICIJ yang memiliki jaringan lebih dari 380 wartawan di 67 negara.

Wealth Manager sekaligus Profesor Business School Copenhagen Brooke Harrington mengatakan, industri perusahaan cangkang offshore membuat orang miskin semakin miskin dan memperdalam jurang ketimpangan kesejahteraan.

"Ada sekelompok kecil orang yang tidak tunduk pada hukum seperti kita semua, dan itu sengaja. Orang-orang ini 'menjalani mimpinya' menikmati manfaat masyarakat tanpa tunduk pada kewajibannya," kata Harrington.

Baca Juga:
Pengadilan Perintahkan Barcelona Bayar Pajak dan Denda Rp 388 Miliar

Kendati demikian, ICIJ tetap menyatakan bahwa sebenarnya terdapat legitimasi terhadap penggunaan jasa perusahaan cangkang offshore dan trust. ICIJ tidak menyatakan dan memberikan sugesti bahwa perusahaan yang tercatat dalam dokumen tersebut melanggar hukum atau bertindak tidak sesuai ketentuan.

ICIJ juga menyatakan banyak tokoh yang memiliki kesamaan nama dengan orang lain. Lembaga tersebut mengimbau untuk melakukan konfirmasi terkait identitas individu atau perusahaan yang tercatat dalam rilisnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 06 Maret 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pengembang Tak Setor PPN Rp 1,88 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan

Selasa, 27 Februari 2024 | 18:30 WIB AMERIKA SERIKAT

IRS Ungkap Orang-Orang Kaya Tak Bayar Pajak 150 Miliar Dolar AS

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya