MALAYSIA

Setelah Kasus Pajak, Najib Razak Kalah Lagi Dalam Kasus Korupsi

Dian Kurniati | Rabu, 29 Juli 2020 | 14:09 WIB
Setelah Kasus Pajak, Najib Razak Kalah Lagi Dalam Kasus Korupsi

Mantan Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Razak menyatakan akan banding ke Mahkamah Banding dalam jumpa pers usai sidang di Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur, Selasa (28/7/2020). Najib dijatuhi hukuman 12 tahun dan denda RM.210 juta (sekitar Rp.718 miliar) dalam penyalahgunaan uang RM.42 juta (Rp.143 miliar) dana SRC International Sdn Bhd. ANTARA FOTO/Agus Setiawan/hp

KUALA LUMPUR, DDTCNews—Pengadilan Malaysia memutuskan Najib Razak bersalah atas tujuh tuntutan mengenai kasus dugaan korupsi perusahaan investasi milik negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Hakim menilai Najib gagal memberikan pembelaan mengenai tindakannya mengalihkan dana senilai 42 juta ringgit atau setara dengan Rp144,48 miliar dari rekening unit 1MDB, SRC International, ke rekening pribadinya.

“Hukuman itu 'tepat dan proporsional' dengan mempertimbangkan bahwa Najib telah melakukan kejahatan dari ‘posisi berwenang’ sebagai perdana menteri," kata Mohamad Nazlan Ghazali, Hakim Pengadilan, Rabu (29/7/2020).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Najib pun dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun dan denda 210 juta ringgit. Keputusan ini juga menambah duka mantan Perdana Menteri Malaysia ini. Sepekan sebelumnya, Najib kalah dalam sidang kasus sengketa pajak.

Kala itu, Pengadilan Tinggi memutuskan Najib bersalah karena tidak memenuhi kewajiban pajaknya. Otoritas pajak kemudian diperintahkan untuk menagih tunggakan pajak senilai RM1,69 miliar atau Rp5,8 triliun.

Nazlan memerlukan waktu selama dua jam untuk membacakan putusan pengadilan terhadap Najib. Menurutnya putusan tersebut telah memuat tujuh tuduhan yang dialamatkan kepada Najib.

Baca Juga:
Tingkatkan Kesadaran Pajak, Uni Emirat Arab Terbitkan Taxpayer Charter

"Saya menemukan terdakwa bersalah dan menghukum terdakwa dari ketujuh tuduhan," ujarnya.

Di lain pihak, Najib Razak mengklaim tidak bersalah atas putusan pengadilan yang dibacakan Nazlan. Menurutnya, kasus korupsi yang menjeratnya terebut bersifat politis sehingga ia berkeinginan untuk banding.

"Saya ingin keadilan. Saya ingin membersihkan nama saya. Setelah ini, kami akan pergi ke Pengadilan Banding. Saya siap," tulisnya dalam akun Facebook, dilansir dari Cbc.ca. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online