IRLANDIA

Setelah Apple, Kini Giliran Amazon Ditegur Komisi Uni Eropa

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Oktober 2017 | 11:32 WIB
Setelah Apple, Kini Giliran Amazon Ditegur Komisi Uni Eropa

DUBLIN, DDTCNews – Setelah Irlandia dan Apple Inc, kini giliran Amazon.com yang akan mendapat tekanan dari Komisi Eropa lantaran diduga melakukan pelanggaran pajak sebesar £221,5 juta atau Rp3,96 triliun atas bisnisnya di Uni Eropa (UE).

Wakil Direktur Jenderal Persaingan Usaha Komisi Eropa Gert-Jan Koopman mengatakan sanksi yang dijatuhkan ke Amazon tersebut adalah langkah penting dalam memelihara persaingan usaha di UE.

Pasalnya, Amazon dianggap berhasil menekan margin keuntungannya dalam penjualan buku dan produk lainnya agar membayar pajak lebih rendah. Hal itu dianggap merusak iklim persaingan usaha dengan korporasi lain yang membayar pajak secara tertib.

Baca Juga:
Irlandia Bakal Hapus PPN Atas e-Book dan Audiobook Tahun Depan

“Sanksi kepada Amazon.com ini akan menambah daftar perusahaan multinasional yang bermasalah dengan Komisi Eropa terkait kasus pelanggaran pajak,” jelasnya, Rabu (4/10).

Amazon.com dituding telah mengirimkan keuntungan atas hak kekayaan intelektualnya senilai US$217 juta ke anak perusahaannya di Luksemburg pada 2005. Pengiriman keuntungan ke negara surga pajak (tax havens) Eropa tersebut disinyalir merupakan salah satu cara Amazon mengurangi tagihan pajaknya di UE.

Komisi Eropa, dilansir dalam dailymail.co.uk, mengatakan Amazon.com membayar hanya £15 juta atau Rp 268,7 miliar pajak dari total tagihan £19,5 miliar atau Rp349,3 triliun untuk penjualan di seluruh Eropa tahun 2016.

Baca Juga:
Pengusaha PLTB Usulkan Pengurangan PPN untuk Sepeda Listrik

Juru bicara Amazon.com membatah tuduhan tersebut dengan mengatakan pihaknya tidak menerima perlakuan khusus dari Luksemburg. “Kami akan mempelajari keputusan Komisi Eropa dan akan mempertimbangkan untuk membawanya ke jalur hukum,” ungkap pernyataan dari juru bicara Amazon.com.

Terpisah, ketika menanggapi putusannya kepada Apple dan Irlandia, Komisaris Komite Persaingan Usaha Uni Eropa Margrethe Vestager mengatakan bahwa langkah yang diambil oleh otoritasnya adalah bentuk penegakan keadilan di blok terbesar Eropa tersebut

“Kami memang membuat perusahaan kembali membayar tarif pajak yang sebenarnya. Bagi perusahaan itu adalah langkah yang berat karena mereduksi keuntungan. Namun itulah keputusan kami, yakni mengembalikan kompetisi usaha yang sehat," katanya.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS