Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Sesuai dengan PMK 81/2024, penandatanganan dokumen elektronik dilaksanakan dengan tanda tangan elektronik.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) PMK 81/2024, tanda tangan elektronik meliputi tanda tangan elektronik tersertifikasi dan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi, sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah mengenai penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.
“Penandatanganan dokumen elektronik … yang harus ditandatangani oleh wajib pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dilaksanakan dengan menggunakan tanda tangan elektronik,” bunyi penggalan Pasal 8 ayat (1) PMK 81/2024.
Adapun sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) PMK 81/2024, tanda tangan elektronik tersertifikasi merupakan tanda tangan elektronik yang dibuat dengan menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik instansi atau noninstansi.
Penyelenggara sertifikasi elektronik instansi untuk wajib pajak instansi pemerintah yang diwakili oleh aparatur sipil negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik.
Adapun penyelenggara sertifikasi elektronik merupakan penyelenggara sertifikasi elektronik yang sudah diakui oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan ditunjuk oleh menteri keuangan.
Sementara itu, sesuai dengan Pasal 8 ayat (5) PMK 81/2024, tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi adalah tanda tangan elektronik yang dibuat dengan menggunakan kode otorisasi. Adapun kode otorisasi diterbitkan dirjen pajak bersamaan dengan persetujuan dan aktivasi Akun wajib pajak. Simak pula ‘PMK 81/2024: Dirjen Pajak Menyediakan Akun Wajib Pajak’.
“Dokumen elektronik yang disampaikan melalui contact center …, dianggap telah ditandatangani setelah wajib pajak menjawab pertanyaan validasi identitas dan menyampaikan afirmasi kepada petugas contact center,” bunyi penggalan Pasal 8 ayat (7) PMK 81/2024.
Adapun terkait dengan sertifikat elektronik, berdasarkan pada Pasal 9 ayat (1) PMK 81/2024, wajib pajak harus mengajukan permohonan penerbitan kepada penyelenggara sertifikasi elektronik. Tata cara pengajuan permohonan penerbitan dan masa berlaku sertifikat elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.
Seperti diketahui, PMK 81/2024 mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Ada 7 ruang lingkup dalam PMK 81/2024. Pertama, tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dan penerbitan, penandatanganan, serta pengiriman keputusan dan dokumen elektronik.
Kedua, tata cara pendaftaran wajib pajak, pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), dan pendaftaran objek pajak pajak bumi dan bangunan.
Ketiga, tata cara pembayaran dan penyetoran pajak, pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, imbalan bunga, serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Keempat, tata cara penyampaian dan pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT).
Kelima, tata cara pemberian pelayanan administrasi perpajakan. Keenam, ketentuan teknis pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan. Ketujuh, contoh format dokumen dan contoh penghitungan, pemungutan, dan/atau pelaporan. Simak beberapa ulasan PMK 81/2024 di sini. (kaw)