NIGERIA

Serikat Buruh Minta Revisi UU PPh, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Februari 2019 | 14:10 WIB
Serikat Buruh Minta Revisi UU PPh, Ada Apa?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kongres Perburuhan Nigeria (The Nigeria Labour Congress/NLC) telah mengadvokasi amendemen Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Langkah ini untuk mengecualikan upah minimum baru 30.000 naira (sekitar Rp1,15 juta) dari pungutan pajak.

Dalam mosi yang diajukan oleh The National Union of Textile Garment and Tailoring Workers of Nigeria (NUTGTWN) pada sesi pleno konferensi delegasi ke-12 NLC di Abuja, serikat pekerja melihat ‘serangan’ terhadap pendapatan riil berupa devaluasi Naira yang tidak terkendali dan inflasi yang tinggi.

Sekretaris Jenderal NUTGTWN, Issa Aremu mengatakan langkah penting yang harus dilakukan badan induk (NLC) adalah menekanFederal Inland Revenue Service (FIRS) untuk menaikkan batas sehingga upah minimum 30.000 naira bisa jatuh di bawah batas penghasilan kena pajak.

Baca Juga:
Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

“30.000 naira sebenarnya adalah jumlah yang dikompromikan dari 56.000 naira yang diusulkan sebelumnya, sehingga harus dilindungi. Jika pemerintah federal dapat memberikan 10 tahun tax holiday, mengapa tidak memberikan hal yang sama kepada pekerja?” ujarnya, seperti dikutip pada Kamis (7/2/2019).

Dengan upah minimum yang bebas pajak itu, ada potensi pembalikan ekonomi ke arah positif. Uang dari masyarakat akan digunakan untuk konsumsi. Hal ini akan memberikan efek adanya daya beli masyarakat yang berkelanjutan.

Sekretaris Jenderal NLC, Peter Ozo-Eson mengatakan UU PPh perlu diamendemen untuk melindungi daya beli pekerja. Menurutnya upah minimum senilai 30.000 naira yang disepakati merupakan hasil kompromi yang sangat rendah.

Baca Juga:
Sudah Elektronik, Wajib Pajak Tidak Perlu Terima Bukti Potong Kertas

“Idealnya, itu tidak boleh dikenai pajak. Namun, saya percaya bahwa cara yang benar untuk melakukannya adalah dengan mengubah UU PPh untuk memastikan bahwa tingkat upah minimum di bawah penghasilan kena pajak,” katanya.

Saat ini, seperti dilansir Allafrica, jika penghasilan 18.000 per bulan, pajak 0%. Dengan demikian upah 30.000 naira, jika menggunakan aturan yang berlaku saat ini, akan terkena pajak karena berada di atas batas pembebasan.

Saat terpilih kembali sebagai Presiden NLC, Ayuba Wabba berjanji akan menggandakan upaya untuk melindungi kepentingan dan hak-hak pekerja di Nigeria. Upaya untuk mengatasi ketidakseimbangan global – lebih banyak orang hidup di bawah garis kemiskinan meskipun kekayaan global meningkat – , menurutnya, menjadi sangat krusial. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Rabu, 27 Maret 2024 | 17:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Elektronik, Wajib Pajak Tidak Perlu Terima Bukti Potong Kertas

Selasa, 26 Maret 2024 | 17:30 WIB PMK 68/2020

Dapat Beasiswa Kena Pajak? Ternyata Begini Ketentuannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi