SINGAPURA

Seorang Penghindar Pajak Didenda Rp10 Miliar

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Maret 2020 | 17:00 WIB
Seorang Penghindar Pajak Didenda Rp10 Miliar

Ilustrasi.

SINGAPURA, DDTCNews—Seorang bos pemilik perusahaan manufaktur yang dinyatakan bersalah karena menghindari pajak penghasilan (PPh) dan pajak barang dan jasa (GST) dijatuhi hukuman penjara 6 bulan dan diperintahkan membayar denda hampir Sin$1 juta atau Rp10,57 miliar.

Eddie Choy Hon Cheong, bos Cubitt Engineering, produsen peralatan minyak dan gas, dihukum di Pengadilan Singapura, Jumat (20/3/2020). Pria 59 tahun ini menghadapi total 30 dakwaan terkait dengan penggelapan PPh dan membuat entri GST palsu.

“Ia terbukti menggembungkan pengeluaran dan menghilangkan penjualannya dari pengembalian pajak penghasilannya,” ungkap keterangan tertulis Ditjen Pajak Singapura (Inland Revenue Authority of Singapore/Iras), Senin (23/3/2020).

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Untuk penggelapan PPh, Choy menghadapi 9 dakwaan karena menghindari Sin$421.995 dalam PPh tahun 2008 hingga 2013, Modusnya adalah menggembungkan pengeluaran perusahaan sekaligus menghilangkan penjualan kepada dua perusahaan lain dari pengembalian PPh-nya.

Selain itu, Choy juga menghadapi 21 tuduhan karena menghindari Sin$33.698 untuk GST, dengan membuat entri palsu dalam pengembalian GST-nya dan tidak memperhitungkan penjualan pajak keluaran yang dibuat untuk kuartal yang berakhir Juni 2007 dan Maret 2008 hingga Desember 2012.

Untuk 3 tuntutan lanjutan atas penghindaran PPh tadi, Choy dijatuhi hukuman penjara 6 bulan dan diperintahkan untuk membayar denda penalti sebesar Sin$929.575 yang merupakan tiga kali jumlah pajak yang dibebankan.

Baca Juga:
Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Adapun untuk 7 tuntutan lanjutan atas penghindaran GST, Choy dijatuhi hukuman penjara 14 pekan dan 1 bulan. Pengadilan juga memerintahkannya untuk membayar denda sebesar Sin$66.660, yang merupakan tiga kali lipat dari jumlah pajak dihindari.

Choy mengaku GST yang jatuh tempo untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2010 adalah Sin$39.427, padahal seharusnya Sin$42.529. Begitu pula untuk periode yang berakhir 31 Maret 2011, ia juga menyatakan hanya berutang Sin$26.710, padahal seharusnya Sin$30.874. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara