IRLANDIA

Sengketa Pajak Berlanjut, Duit Apple Sudah Susut Rp4,3 Triliun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Oktober 2020 | 09:30 WIB
Sengketa Pajak Berlanjut, Duit Apple Sudah Susut Rp4,3 Triliun

Ilustrasi. (DDTCNews)

DUBLIN, DDTCNews – Dana sengketa pajak Apple Inc. yang tersimpan di rekening escrow mengalami penyusutan sebesar €249 juta atau setara Rp4,3 triliun per akhir Desember 2019 dari sebelumnya tercatat sebesar €14,3 miliar.

Hal itu disampaikan Laporan badan pengawasan keuangan/Comptroller and Auditor General (C&AG). Menurut C&AG, dana sengketa pajak antara Apple Inc dan Komisi Eropa tersebut terdiri atas pokok pajak dan bunga pada 2016.

"Dana yang berada di akun tersebut kini mencapai €14,02 miliar," tulis laporan C&AG, Jumat (2/10/2020).

Baca Juga:
Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Penyusutan dana sengketa pajak perusahaan teknologi asal Amerika Serikat (AS) tersebut disebabkan tiga faktor. Pertama, terdapat penyesuaian pembayaran pajak Apple kepada negara ketiga sebesar €209 juta.

Kedua, penyusutan dana dalam rekening escrow berasal dari beban pajak yang pengelolaan rekening escrow sejak 2016 yang nilainya mencapai €3 juta. Ketiga, adalah iklim suku bunga negatif pada pasar obligasi yang membuat dana susut €37 juta.

"Penurunan €37 juta sebagai imbas lingkungan suku bunga negatif untuk obligasi pemerintah dan ditambah biaya pemeliharaan dana rekening escrow," sebut C&AG.

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Laporan tersebut menyatakan pengelolaan dana pihak ketiga seperti rekening escrow secara alami memakan biaya tinggi. Risiko penyusutan nilai dalam rekening makin besar dengan buruknya tingkat suku bunga di pasar internasional.

Uang sengketa pajak Apple diperkirakan akan tetap berada di rekening escrow untuk dua hingga tiga tahun ke depan. Hal ini dikarenakan Komisi Eropa melakukan banding atas keputusan pengadilan umum yang memenangkan Apple dalam kasus sengketa pajak terkait dengan pemberian fasilitas pajak khusus/state aid.

Seperti dilansir rte.ie, sengketa pajak yang bergulir pada 2016 itu bermula dari keputusan Komisi Eropa yang memerintahkan Apple membayar kekurangan pajak beserta bunga senilai €14,3 miliar.

"Penyusutan dana dalam rekening escrow juga digunakan untuk biaya hukum, biaya konsultasi, dan lain sebagainya termasuk membayar biaya banding yang dibawa ke The Court of Justice of the European Union (CJEU)," sebut C&AG. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan