KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Sengaja Tak Setor Pajak, Terdakwa Dihukum Penjara dan Denda Rp792 Juta

Muhamad Wildan | Rabu, 11 Mei 2022 | 10:30 WIB
Sengaja Tak Setor Pajak, Terdakwa Dihukum Penjara dan Denda Rp792 Juta

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp792,9 juta terhadap terdakwa MBHT.

Hakim Ketua Kamijon mengatakan terdakwa MBHT terbukti telah secara sengaja tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) yang telah dipungut melalui PT IKP.

"Menyatakan terdakwa MBHT, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perpajakan berupa sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut melalui PT IKP," katanya dikutip dari laman resmi DJP, Rabu (11/5/2022).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Selain dijatuhi hukuman pidana denda, terdakwa MBHT juga dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.

Terdakwa pun wajib membayar denda yang dijatuhkan paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan mendapatkan kekuatan hukum tetap.

Jika pidana denda tidak dilunasi oleh terdakwa, harta milik terdakwa akan disita untuk selanjutnya dilelang guna melunasi denda.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Apabila kepemilikan harta tidak cukup untuk melunasi denda yang dijatuhkan, terdakwa dijatuhi hukuman kurungan tambahan selama 6 bulan.

"Hasil putusan sidang ini membuktikan Kanwil DJP Jakarta Selatan I didukung oleh aparat penegak hukum secara terus-menerus dan konsisten untuk menangani dan memberantas segala bentuk tindak pidana perpajakan," tulis Kanwil DJP Jakarta Selatan I. (rig)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi