Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyiapkan 2 jenis sanksi bagi wajib pajak yang belum sepenuhnya patuh saat mengikuti program pengungkapan sukarela harta bersih.
UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur ketentuan tentang sanksi bagi wajib pajak yang masih setengah hati mengikuti program pengungkapan sukarela. Sanksi berlaku saat DJP menemukan data atau informasi lain mengenai harta yang belum atau kurang diungkapkan.
"Nilai harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan tersebut diperlakukan sebagai penghasilan yang bersifat final pada Tahun Pajak 2022," tulis Pasal 11 ayat (2) poin a UU HPP dikutip pada Jumat (8/10/2021).
Nilai harta yang belum atau kurang diungkapkan tersebut akan dikenai PPh final dengan tarif sebesar 30%. Kemudian sanksi administratif juga ikut berlaku.
Otoritas pajak akan mengenakan sanksi administratif berupa bunga sesuai dengan ketentuan UU KUP Pasal 13 ayat (2). Kedua sanksi tersebut disampaikan dalam bentuk surat ketetapan pajak kurang bayar (SKP KB).
"...melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar oleh Direktur Jenderal Pajak," bunyi Pasal 11 ayat (2) poin b.
Program pengungkapan sukarela harta bersih berlangsung mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022 ini terbagi menjadi 2 skema. Pertama, skema untuk wajib pajak yang telah menjadi peserta amnesti pajak.
Kedua, skema untuk wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan harta bersih dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh). Skema kedua berlaku untuk perolehan harta periode 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahun pajak 2020. (sap)