MALAYSIA

Selangor Beri Insentif Pajak hingga 2026 untuk Pulihkan Pariwisata

Dian Kurniati | Sabtu, 06 Februari 2021 | 15:01 WIB
Selangor Beri Insentif Pajak hingga 2026 untuk Pulihkan Pariwisata

Sunway Lagoon Amusement Park, salah satu kawasan wisata di Selangor, Malaysia. (Foto: travelseewrite.com)

SELANGOR, DDTCNews - Pemerintah Negara Bagian Selangor, Malaysia, merilis insentif pajak untuk memulihkan sektor pariwisata hingga 2026, yaitu dengan memperpanjang pembebasan pajak hiburan hingga 31 Desember 2021.

Menteri Besar Selangor Datuk Seri Amirudin Shari mengatakan dengan insentif itu, tidak ada lagi pajak 25% atas pembelian setiap tiket masuk ke taman hiburan di negara bagian tersebut.

"Keputusan ini berdampak finansial sebesar RM26,35 juta [Rp91,38 miliar] setelah memperhitungkan jumlah taman hiburan di Selangor serta beban biaya akibat pembatasan aktivitas masyarakat," katanya, Selasa (2/2/2021).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Amirudin mengatakan pemerintah negara bagian juga akan memberikan potongan potongan tarif pajak hiburan sebesar 80% dari 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2026. Sepanjang periode tersebut, pajak hiburan di Selangor hanya akan sebesar 5%, dari normalnya 25%.

Kebijakan tersebut akan berdampak pada penurunan penerimaan negara bagian Selangor sebesar RM21,04 juta atau Rp72,96 miliar per tahun selama 5 tahun.

Amirudin mengatakan pandemi Covid-19 yang diikuti pembatasan aktivitas masyarakat sejak Maret 2020 telah berdampak pada berbagai sektor usaha di Selangor, termasuk pariwisata. Beberapa yang terdampak termasuk operator taman hiburan yang tutup karena tidak dapat beroperasi.

Baca Juga:
Rencana Pengenaan PPnBM di Malaysia Ditangguhkan Sementara

Operator taman hiburan juga membutuhkan biaya yang lebih besar untuk memulihkan usahanya, karena harus merenovasi sejumlah fasilitas dan menambah atraksi baru untuk memikat pengunjung.

"Operator taman hiburan adalah salah satu kunci yang mendorong industri pariwisata di Selangor. Perkembangan industri dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat khususnya generasi muda melalui kesempatan kerja," ujarnya, dilansir malaymail.com.

Amirudin menambahkan pemulihan industri pariwisata juga akan berdampak pada sektor usaha lainnya, seperti biro perjalanan, hotel, dan penyedia layanan transportasi.

Dia berharap pemberian insentif pajak tersebut mampu menarik minat wisatawan mengunjungi taman-taman wisata. Dia juga berjanji akan mencari solusi lainnya untuk membantu meringankan beban masyarakat yang ekonominya terdampak pandemi. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Selasa, 09 April 2024 | 10:00 WIB MALAYSIA

Rencana Pengenaan PPnBM di Malaysia Ditangguhkan Sementara

Rabu, 03 April 2024 | 09:11 WIB KURS PAJAK 03 APRIL 2024 - 16 APRIL 2024

Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara Mitra

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025