Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Bekasi terus memaksimalkan pendapatan di sektor pajak air tanah pada 2019. Sektor tersebut dinilai masih belum maksimal sejak 2016 silam.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi Herman Hanafi mengatakan pendapatan dari sektor pajak air tanah masih terus diupayakan agar mencapai target yang sudah ditetapkan. Selalu tidak pernah tercapainya target yang sudah ditentukan menunjukkan masih besarnya potensi.
“Kita terus gali potensi pajaknya. Kami sedang upayakan di tahun ini mencapai target yang ditetapkan,” kata Herman seperti dikutip Senin (8/7/2019).
Berdasarkan catatan Dispenda Kabupaten Bekasi, pemerintah meraup pendapatan dari sektor pajak air tanah senilai Rp4,1 miliar pada 2016. Realisasi ini sekitar 93,26% dari target Rp4,5 miliar. Pada 2017, realisasi tercatat turun drastis karena hanya mencapai 81,15% dari target Rp4,5 miliar.
Selanjutnya, pada 2018, capaian kinerja penerimaan pajak air tanah mencapai 93% dari target Rp4,5 miliar. Tahun ini, pemerintah akan menggali potensi pendapatan dari sektor pajak air tanah sesuai dengan Perda Kabupaten Bekasi No 5/2018 tentang Pajak Daerah.
Menurut Herman, tidak tercapainya target pajak air tanah disebabkan banyak pelaku industri yang tidak membayar pajak penggunaan air tanah. Saat ini, tercatat ada sekitar 300 wajib pajak atau perusahaan yang membayar pajak air tanah.
Jejen Sayuti, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi melihat retribusi pajak dari sektor air tanah memang belum tergali secara maksimal oleh pemerintah setiap tahunnya. Padahal, sambungnya, kontribusi penerimaan dari sektor itu bisa memberi hasil besar bagi pemerintah daerah.
Menurut dia, pajak air tanah bisa menjadi salah satu pendapatan terbesar di Kabupaten Bekasi. Pasalnya, setiap industri yang berdiri membutuhkan air untuk menjalankan proses usahanya. Namun, pendapatan yang didapat pemerintah daerah jauh dari target.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), tercatat ada lebih dari 2.000 perusahaan berada di Kawasan Industri. Namun, dari jumlah tersebut, hanya ada 300 perusahaan yang berizin menggunakan air tanah.
Seperti dilansir antaranews, hal-hal tersebut harus menjadi perhatian pemerintah. Menurut Jejen, perusahaan yang memanfaatkan air harus memberikan kontribusi yang besar kepada daerah melalui pembayaran pajak. (MG-dnl/kaw)