Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 4/2025 yang salah satunya mengatur penggunaan consignment note (CN) untuk impor barang kiriman jemaah haji, serta barang kiriman hadiah perlombaan atau penghargaan.
CN merupakan salah satu dokumen yang wajib disampaikan penyelenggara pos agar barang kiriman dapat dilakukan pengeluaran barang. Pada ketentuan yang lama, yakni  PMK 96/2023 s.t.d.d PMK 111/2023, penyelesaian kewajiban kepabeanan barang kiriman menggunakan CN hanya atas barang yang memiliki nilai pabean tidak melebihi FOB US$1.500 dan tidak mendapatkan fasilitas kepabeanan.
"CN ... yang disampaikan kepada pejabat bea dan cukai, merupakan pemberitahuan pabean impor dan diberikan tanggal pendaftaran," bunyi Pasal 21 ayat (2) PMK 4/2025.
Pasal 21 PMK 4/2025 menjelaskan jemaah haji merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang telah terdaftar untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan ibadah haji.
Barang kiriman jemaah haji ini harus memenuhi 4 persyaratan. Pertama, dikirim oleh jemaah haji yang menunaikan ibadah haji pada musim haji yang bersangkutan.
Kedua, CN disampaikan paling cepat setelah tanggal keberangkatan kelompok terbang pertama dan paling lama 30 hari setelah tanggal kepulangan kelompok terbang terakhir pada musim haji yang bersangkutan.
Ketiga, dikemas dalam kemasan berukuran panjang maksimal 60 sentimeter, lebar maksimal 60 sentimeter, dan tinggi maksimal 80 sentimeter. Keempat, tidak lebih dari 1 kemasan untuk setiap pengiriman.
Sementara itu, barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan juga harus memenuhi 4 persyaratan. Pertama, merupakan hadiah dari perlombaan/penghargaan internasional yang meliputi namun tidak terbatas pada bidang olahraga, ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan, dan keagamaan.
Kedua, pengirim barang dan/atau penerima barang adalah WNI yang menerima hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional. Ketiga, terdapat dokumen atau bukti keikutsertaan dalam perlombaan atau penghargaan internasional yang berasal dari kementerian, lembaga, atau institusi di Indonesia; penyelenggara perlombaan atau penghargaan di luar negeri; dan/atau media massa nasional atau internasional.
Keempat, bukan merupakan kendaraan bermotor, barang kena cukai, dan/atau hadiah dari undian atau perjudian.
Penyampaian CN dilakukan dengan menghitung sendiri bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang (self assessment), dalam hal penerima barang merupakan badan usaha; atau memberitahukan tarif dan nilai pabean sebagai pertimbangan penetapan oleh pejabat bea dan cukai yang menangani barang kiriman dan/atau SKP, dalam hal penerima barang selain badan usaha.
CN ini harus memuat sejumlah elemen data antara lain nomor identitas barang kiriman; nomor dan tanggal pemberitahuan pabean kedatangan sarana Pengangkut (inward manifest); negara asal; berat kotor (bruto); biaya pengangkutan; asuransi, jika ada; dan harga barang dalam cara penyerahan (incoterm) Free on Board (FOB).
Kemudian, CN harus memuat mata uang; nilai dasar penghitungan bea masuk (NDPBM); uraian jumlah dan jenis barang; pos tarif/HS code; nama dan alamat pengirim/penjual; nomor identitas pengirim/penjual, jika ada; nama dan alamat penerima barang; serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penerima barang atau nomor identitas lainnya.
"Penyelenggara pos yang bertindak sebagai PPJK [pengusaha pengurusan jasa kepabeanan] ... harus menyampaikan data CN ... secara lengkap dan benar," bunyi Pasal 21 ayat (8) PMK 4/2025.
PMK 4/2025 ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan pada 3 Februari 2025, atau mulai 5 Maret 2025. (sap)