KABUPATEN TEGAL

Sekitar 1.159 Kendaraan Pelat Merah Tunggak Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 September 2018 | 17:51 WIB
Sekitar 1.159 Kendaraan Pelat Merah Tunggak Pajak

Ilustrasi. 

SLAWI, DDTCNews – Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Kabupaten Tegal mencatat sekitar 1.159 kendaraan pelat merah belum membayar pajak kendaraan.

Hernuryo Samekto, Kepala UPPD Samsat Kabupaten Tegal mengatakan hingga kuartal I/2018, setoran pajak kendaraan pelat merah belum mencapai 10%. Instansinya telah melakukan pemetaan dan pendataan sejak Maret 2018.

Oleh karena itulah, dia meminta dukungan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Joko Mulyono untuk melayangkan surat secara tertulis kepada kecamatan, kelurahan, dan dinas-dinas agar segera melunasi kewajiban pajak kendaraan.

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

“Sampai Juni-Juli 2018, belum ada hasil yang maksimal. Kami sudah memetakan dan mendata ini sejak Maret 2018. Karenanya, kami meminta dukungan Sekda agar bisa dipercepat,” tuturnya, seperti dikutip dari Tribun Jateng, Jumat (28/9/2018).

Hernuryo mengungkapkan tunggakan pajak kendaraan pelat merah yang harus dibayar periode Maret hingga Juli 2018 senilai Rp114,36 juta. Dari hasil razia bersama pihak kepolisian, instansinya sering mendapati adanya kendaraan dinas yang habis masa pajaknya.

“Saya pribadi heran, padahal ada anggaran untuk bayar pajak, tapi banyak yang nunggak,” imbuhnya.

Selain melakukan pendataan kembali, Hernuryo telah mengambil tindakan selanjutnya untuk bekerjasama dengan pihak Inspektorat Kabupaten Tegal. UPPD Samsat Kabupaten Tegal, sambungnya, tinggal menunggu hasil audit karena hasil pendataan ulang sudah diberikan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?