SEWINDU DDTCNEWS
FILIPINA

Segera Pungut PPN PMSE, Filipina akan Raup Rp 39 Triliun dalam 5 Tahun

Dian Kurniati
Jumat, 7 Juli 2023 | 15.00 WIB
Segera Pungut PPN PMSE, Filipina akan Raup Rp 39 Triliun dalam 5 Tahun

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Kementerian Keuangan Filipina memproyeksikan rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) bakal mendatangkan tambahan penerimaan. Angkanya mencapai PHP145 miliar atau sekitar Rp39,53 triliun untuk implementasi sepanjang 2024 hingga 2028.

Wakil Menteri Keuangan Dakila Napao mengatakan pengenaan PPN PMSE telah banyak diterapkan di berbagai negara untuk menciptakan rasa keadilan. Selain itu, kebijakan ini juga dapat memberikan tambahan penerimaan bagi negara.

"Jika kita mengasumsikan kepatuhannya mencapai 100%, potensi penerimaannya akan mencapai PHP145 miliar dalam 5 tahun. Sedangkan apabila kepatuhannya hanya 50%, potensi penerimaannya sekitar PHP77 miliar," katanya dalam rapat bersama senat, dikutip pada Jumat (7/7/2023).

Napao mengatakan Kemenkeu telah mendata produk digital yang potensial dikenakan PPN sebesar 12%. Proyeksi Kemenkeu tersebut sudah mencakup layanan musik digital dan video game.

Meski demikian, Kemenkeu mengusulkan PPN dapat dikecualikan pada beberapa layanan digital seperti yang bertema pendidikan.

Dia menilai pengenaan PPN PMSE tidak dapat disebut sebagai pajak baru, tetapi hanya upaya perluasan basis pajak pada transaksi digital. Pemerintah pun bakal merumuskan kriteria yang ideal untuk menunjuk pemungut PPN PMSE.

Misalnya pada perusahaan di luar negeri, harus memiliki nilai transaksi dengan pembeli Filipina melebihi PHP3 juta setahun.

Napao mengakui penunjukkan perusahaan asing sebagai pemungut PPN PMSE memang menantang karena pemerintah tidak memiliki data-data yang memadai. Namun, hal itu tetap harus dilakukan demi menciptakan perlakuan pajak yang adil antara perusahaan lokal dan asing.

"Inilah saat yang tepat untuk menciptakan keadilan bagi perusahaan lokal dan asing, serta menangkap potensi penerimaan yang signifikan," ujarnya dilansir gmanetwork.com.

Sejalan dengan maraknya penggunaan layanan digital, Kemenkeu mencatat sejumlah negara di kawasan telah menerapkan PPN PMSE termasuk Kamboja, Indonesia, Jepang, Laos, Malaysia, Singapura, Korea Selatan, Taiwan, Thailand, dan Vietnam.

Sebelumnya, Senator Filipina Pia Cayetano mengajukan RUU Senat Nomor 250 yang akan menjadi payung hukum PPN PMSE. RUU ini juga sejalan dengan keinginan Presiden Ferdinand Marcos Jr segera memberlakukan PPN PMSE. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.