TRANSFORMASI PROSES BISNIS

Sediakan Fitur Baru di DJP Online, Ditjen Pajak Gelar Survei

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 November 2021 | 14:16 WIB
Sediakan Fitur Baru di DJP Online, Ditjen Pajak Gelar Survei

Ilustrasi. Pengumuman dari DJP di laman resminya. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyelenggarakan survei penggunaan fitur baru aplikasi layanan perpajakan (DJP Online) 2021.

DJP mengatakan survei ini diadakan untuk mengukur efektivitas, mengidentifikasi kebutuhan informasi, dan mengetahui akurasi penyajian informasi dalam aplikasi layanan perpajakan yang disediakan.

“Sehingga diharapkan dapat memberi masukan untuk perbaikan dan pengembangan selanjutnya,” tulis DJP dalam form survei, dikutip pada Jumat (5/11/2021).

Baca Juga:
Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sifat partisipasi dalam survei tersebut adalah anonim. Tidak ada identitas baik nama maupun Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang perlu diisi dalam survei. Survei berlangsung pada 2—20 November 2021.

Bagi Anda yang ingin berpartisipasi untuk mengikuti survei tersebut, silakan buka tautan ini. Partisipasi wajib pajak, sambung DJP, sangat penting dalam upaya peningkatan layanan perpajakan pada masa mendatang.

Sebelumnya, melalui Pengumuman No. PENG-12/PJ.09/2021 tertanggal 8 Oktober 2021, DJP menyatakan pengembangan sejumlah fitur baru sejalan dengan KEP-389/PJ/2020 serta sebagai bentuk transparansi dan pemberian layanan terbaik kepada wajib pajak.

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

“Pada tahun 2021, Direktorat Jenderal Pajak telah mengembangkan sejumlah fitur baru dalam aplikasi layanan perpajakan yang dapat diakses melalui login di situs web pajak (pajak.go.id),” tulis DJP melalui pengumuman yang diteken Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor itu.

Adapun fitur-fitur baru yang dikembangkan ada pada riwayat layanan, riwayat bukti potong/pungut, serta riwayat pelaporan. Simak pula ‘Kembangkan Fitur Baru DJP Online, Ini Pengumuman Ditjen Pajak’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati