KABUPATEN GUNUNGKIDUL

Sedang Revisi Perda, Pemda Tak Akan Naikkan NJOP pada Tahun Ini

Muhamad Wildan | Kamis, 09 Februari 2023 | 10:30 WIB
Sedang Revisi Perda, Pemda Tak Akan Naikkan NJOP pada Tahun Ini

Ilustrasi.

GUNUNGKIDUL, DDTCNews – Pemkab Gunungkidul berkomitmen untuk tidak meningkatkan nilai jual objek pajak (NJOP) pada tahun ini.

Kepala Bidang Penagihan, Pelayanan, dan Pengendalian Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gunungkidul Eli Martono mengatakan NJOP tidak dinaikkan karena pemkab bersama DPRD tengah menyusun perda baru tentang pajak.

"Tahun ini baru melakukan kajian NJOP. Hasilnya nanti akan dimasukan dalam perda yang baru. Yang jelas pada 2023 belum ada kenaikan," katanya, dikutip pada Kamis (9/2/2023).

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Eli menuturkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB tahun pajak 2023 telah dicetak dan didistribusikan ke setiap kelurahan. Dia mengimbau setiap wajib pajak untuk membayar PBB sebelum jatuh tempo pada 30 September 2023 sehingga terhindar dari sanksi denda.

Dia menambahkan target penerimaan PBB pada tahun ini ditetapkan sejumlah Rp23,6 miliar, atau lebih rendah dibandingkan dengan realisasi penerimaan PBB pada tahun lalu yang mampu mencapai Rp24,5 miliar.

"Ini target di 2023. Pastinya pada saat pembahasan APBD perubahan juga ada membahas terkait dengan masalah PBB," ujarnya seperti dilansir harianjogja.com.

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Sebagai informasi, NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli tanah atau bangunan yang terjadi secara wajar. Bila tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek sejenis, nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.

Merujuk pada Pasal 40 UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), NJOP harus ditetapkan setiap 3 tahun. Khusus untuk objek pajak tertentu, NJOP dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayah.

Setelah ditetapkan kepala daerah, NJOP bakal menjadi dasar bagi pemkab/pemkot untuk menetapkan PBB terutang.

Namun, UU HKPD memberikan keleluasaan kepada pemkab/pemkot untuk menetapkan bagian NJOP yang digunakan untuk menghitung PBB. NJOP yang dipakai untuk menghitung PBB adalah sebesar 20% hingga 100% dari NJOP yang telah dikurangi NJOPTKP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat