BERITA PAJAK HARI INI

Sebelum Safeguard Permanen, Ada BMTPS Impor Tekstil & Produk Tekstil

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 November 2019 | 08:34 WIB
Sebelum Safeguard Permanen, Ada BMTPS Impor Tekstil & Produk Tekstil Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengenakan bea masuk tindakan pengamanan sementera (BMTPS) terhadap impor tekstil dan produk tekstil (TPT). Langkah pemerintah tersebut menjadi sorotan beberapa media nasional pada hari ini, Senin (11/11/2019).

Pengenaan BMTPS itu tertuang dalam tiga peraturan menteri keuangan (PMK). Pertama, PMK No.161/PMK.010/2019 tentang Pengenaan BMTPS Terhadap Impor Produk Benang (Selain Benang Jahit) dari Serat Staple Sintetik dan Artifisial.

Kedua, PMK No.162/PMK.010/2019 tentang Pengenaan BMTPS Terhadap Impor Produk Kain. Ketiga, PMK No.163/PMK.010/2019 tentang Pengenaan BMTPS Terhadap Impor Tirai (Termasuk Gorden), Kerai Dalam, Kelambu Tempat Tidur, dan Barang Perabot Lainnya.

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

Salah satu pertimbangan pengenaan BMTPS yang efektif berlaku 200 hari mulai 9 November 2019 ini adalah hasil penyelidikan awal Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). Dalam penyelidikan awal ditemukan adanya kerugian serius yang dialami industri dalam negeri akibat dari lonjakan impor TPT tersebut.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti rencana pemerintah yang akan memungut penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terhadap penyewaan satwa khas Indonesia yang dilindungi atau rent capture.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017
  • Safeguard Permanen

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Wisnu Wardhana mengungkapkan KPPI sedang melakukan investigasi mendalam mengenai impor TPT yang dinilai merugikan Indonesia.

Selama penerapan BMTPS, sambungnya, pemerintah menerima masukan dari semua pihak untuk menghasilkan kebijakan tarif yang akurat dalam menerapkan safeguard permanen di masa mendatang. Kemendag akan bekerja sama dengan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) untuk memperkuat pengawasan.

  • Risiko Pelanggaran

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro tidak menampik pengenaan BMTPS ini akan berisiko memicu pelanggaran impor. Hal ini biasa dilakukan dengan aktivitas penyelundupan di beberapa pintu pelabuhan.

Baca Juga:
Bakal Tunjuk Wajib Pajak, DJP Uji Coba Kedua Penyampaian Lapkeu XBRL

Oleh karena itu, DJBC akan meningkatkan pengawasan dan patrol. Otoritas juga akan melakukan pencegahan pemalsuan dokumen impor melalui penerapan pengawasan di pintu kepabeanan resmi. Selain di pesisir, pengawasan di lakukan di kawasan berikat.

  • Alternatif PNBP

Direktur Penilaian Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Kurniawan Nizar mengatakan konsep rent capture dilakukan untuk mencari alternatif PNBP yang selama ini lebih banyak bergantung pada sumber daya alam (SDA). Menurutnya, konsep serupa sudah banyak diterapkan oleh negara lain.

Nantinya, satwa khas Indonesia dapat disewakan ke negara yang berminat. Dia memberi contoh penyewaan panda oleh pemerintah China ke negara lain. Biaya tertentu akan diambil sebagai PNBP. Beberapa khas Indonesia yang berpotensi mendatangkan PNBP cukup besar adalah komodo, badak bercula satu, dan cenderawasih.

Baca Juga:
Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu Asal Penuhi Kriteria
  • Defisit Transaksi Berjalan

Defisit neraca transaksi berjalan (current account deficit/CAD) Indonesia pada kuartal III/2019 tercatat senilai US$7,7 miliar (2,7% PDB). Angka tersebut lebih rendah dibandingkan realisasi pada kuartal sebelumnya senilai US$8,2 miliar (2,9% PDB).

Bank Indonesia menilai perbaikan kinerja neraca transaksi berjalan terutama ditopang oleh meningkatnya surplus neraca perdagangan barang, sejalan dengan menurunnya defisit neraca perdagangan migas di tengah surplus neraca perdagangan nonmigas yang stabil. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Selasa, 30 April 2024 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bakal Tunjuk Wajib Pajak, DJP Uji Coba Kedua Penyampaian Lapkeu XBRL

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI