PER-02/2020

Sebelum Lakukan Pencarian Data ke Luar Negeri, Ini yang Dipastikan DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Februari 2020 | 11:46 WIB
Sebelum Lakukan Pencarian Data ke Luar Negeri, Ini yang Dipastikan DJP

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) tidak serta merta dapat melakukan tax examination abroad (TEA). Sejumlah syarat harus dipenuhi jika ingin membentuk tim TEA untuk mencari data dan informasi terkait wajib pajak dalam negeri di luar negeri.

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan syarat utama dari pembentukan tim TEA adalah adanya potensi penerimaan yang signifikan. Tanpa menjelaskan secara detail besarannya, John mengatakan TEA harus berdampak besar kepada bertambahnya setoran pajak ke kas negara.

"Tax examination abroad dilaksanakan dalam hal terdapat potensi penerimaan pajak yang signifikan dan terpenuhinya beberapa kondisi,” katanya kepada DDTCNews, Kamis (13/2/2020).

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

John menjelaskan kondisi yang harus terpenuhi sebelum membentuk TEA dibagi ke dalam syarat. Pertama, DJP telah melakukan permintaan informasi kepada pejabat berwenang di negara mitra atau sebaliknya, tetapi Informasi yang diterima kurang memadai sehingga diperlukan informasi tambahan.

Kedua, permintaan informasi telah dilakukan oleh DJP kepada otoritas pajak negara mitra atau sebaliknya. Namun, diperlukan percepatan dalam rangka mendapatkan informasi. Simak selengkapnya dalam artikel ‘Proses DJP Kirim Tim Buat Cari Informasi ke Luar Negeri, Lihat di Sini’.

"Jadi dari potensi penerimaan pajak harus signifikan dan dua kondisi tadi sudah dilakukan oleh DJP ataupun oleh otoritas pajak negara mitra," papar John.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Seperti yang diberitakan sebelumnya, TEA adalah kehadiran perwakilan DJP dalam rangka pencarian dan/atau pengumpulan Informasi yang dilakukan oleh otoritas perpajakan negara mitra atau yurisdiksi mitra, atau sebaliknya, berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-02/PJ/2020, TEA ke luar negeri dilaksanakan berdasarkan usulan permintaan dari pimpinan unit di lingkungan Ditjen Pajak (DJP) kepada Direktur Perpajakan Internasional. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya