SUMBER PENDANAAN ALTERNATIF

SBK Siap Diperdagangkan Kembali

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Oktober 2016 | 19:30 WIB
SBK Siap Diperdagangkan Kembali

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) tengah mengkaji peraturan mengenai penerbitan surat berharga komersial (SBK) di pasar uang sebagai sumber pendanaan alternatif bagi korporasi selain dari kredit perbankan.

Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara dalam rilisnya mengatakan saat ini sumber pendanaan di Indonesia masih terbatas, akibatnya banyak korporasi yang kesulitan mendapatkan tambahan modal untuk mengembangkan usahanya.

“Dengan adanya aturan SBK baru tersebut, korporasi non-bank bisa dapat pendanaan jangka pendek,” ujarnya dalam seminar Pengembangan Instrumen Pasar Uang Surat Berharga Komersial (Commercial Paper), Senin, (24/10).

Baca Juga:
Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Menurutnya, SBK akan melengkapi yield curve pasar uang di tenor 3 – 6 bulan. Jika transaksi SBK di pasar uang sudah cukup likuid, hal itu akan menjadi referensi harga yang cukup kredibel untuk surat berharga jangka pendek sektor korporasi.

Hingga saat ini Mirza belum bisa memastikan kapan aturan SBK diterbitkan. “Ini akan secepatnya,” tandasnya.

Sebenarnya, SBK sudah pernah diperdagangankan sejak tahun 1990. Namun, saat krisis keuangan tahun 1998, perdagangan SBK di pasar keuangan mulai tidak diminati masyarakat.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Pada saat itu ada sekitar Rp190 miliar SBK milik beberapa perusahaan besar termasuk sejumlah BUMN mengalami default (gagal bayar).

“Berbeda dengan dulu sebelum 1998, di mana tidak ada kewajiban rating. Saat ini, dalam rangka melindungi kepentingan investor, rating itu perlu,” tegasnya. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024