KOTA MATARAM

Satpol PP Ikut Tagih Pajak Restoran, WP Bisa Kena Sanksi Tipiring

Muhamad Wildan | Minggu, 09 Juli 2023 | 08:30 WIB
Satpol PP Ikut Tagih Pajak Restoran, WP Bisa Kena Sanksi Tipiring

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram bakal turun tangan melakukan penagihan terhadap wajib pajak restoran.

Kepala Satpol PP Kota Mataram Irwan Rahadi mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu melakukan pemanggilan terhadap wajib pajak restoran. Bila wajib pajak tidak kooperatif, wajib pajak tersebut akan dijatuhi sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

"Karena ini masih tunggakan jadi kita kenakan tipiring kalau mereka tidak kooperatif," katanya, dikutip pada Minggu (9/7/2023).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Berdasarkan surat yang diterima Satpol PP dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, terdapat 5 wajib pajak restoran dengan tingkat kepatuhan rendah dan akan dilakukan penagihan oleh Satpol PP.

Penagihan dilakukan mengingat pelaku usaha tersebut telah memungut pajak restoran dari konsumen, tetapi tidak menyetorkannya ke kas daerah.

"Kami akan paksa mereka menyetor atau membayar pajak ke daerah," ujar Irwan seperti dilansir suarantb.com.

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

Restoran Bayar Pajak Lebih Rendah dari Seharusnya

Sementara itu, Kepala Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan BKD Kota Mataram Ahmad Amri menuturkan terdapat beberapa wajib pajak restoran yang diketahui menyetorkan pajak lebih rendah dari yang seharusnya.

Hal ini ditemukan oleh BKD berdasarkan hasil kepatuhan kelayakan omzet (KKO) atas wajib pajak tersebut. KKO oleh BKD menunjukkan pajak restoran yang disetor seharusnya lebih tinggi bila dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya.

Berbagai cara ditempuh untuk mendorong wajib pajak melunasi tunggakannya, tetapi wajib pajak masih belum bersedia melunasi tunggakan tersebut.

Baca Juga:
Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

"Jangan dong berusaha di Mataram kalau jadi penyakit," tutur Amrin.

Penagihan oleh Satpol PP diharapkan dapat memberikan efek jera kepada wajib pajak restoran dimaksud. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS