REVISI UU KUP

Saran Darmin Nasution, Sektor Konstruksi & Real Estat Kena PPh Normal

Dian Kurniati | Rabu, 07 Juli 2021 | 12:41 WIB
Saran Darmin Nasution, Sektor Konstruksi & Real Estat Kena PPh Normal

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan salah satu gedung bertingkat di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (8/6/2020). ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Mantan Dirjen Pajak Darmin Nasution menyarankan pemerintah untuk mengubah skema pajak penghasilan (PPh) final pada sektor konstruksi dan real estat mengingat tren penerimaannya cenderung stagnan.

Darmin mengatakan penerapan PPh final menjadi salah satu penyebab pertumbuhan penerimaan pajak konstruksi dan real estat kalah dari sektor lainnya. Namun, dia menilai penerimaan pajak pada sektor itu dapat dinaikkan secara signifikan jika pemerintah mengembalikan skema pajaknya seperti sektor lainnya.

"Bidang konstruksi dan real estate dinormalkan saja PPh-nya, pasti akan naik [penerimaannya]," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Rabu (7/7/2021).

Baca Juga:
Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Darmin mengatakan pemerintah mulai menerapkan skema pajak final pada sektor konstruksi dan real estate untuk memudahkan pembuktian pajaknya. Menurutnya, skema itu hanya relevan pada zaman dulu ketika kuitansi yang ada pada proyek konstruksi dan real estate bisa berasal dari berbagai sumber.

Pada situasi saat ini, dia menilai skema pajak final sudah dapat diubah. Walaupun akan berdampak pada biaya dan harga pembangunan real estat atau infrastruktur, lanjutnya, skema pajak normal akan lebih menguntungkan dari sisi penerimaan pajak dalam jangka panjang.

Dengan kebutuhan perubahan skema pajak pada sektor konstruksi dan real estate, Darmin menyarankan skema PPh final yang ada pada Pasal 4 ayat (2) UU PPh perlu diubah atau dipersempit.

Baca Juga:
Fiskus Edukasi Pemotong Pajak soal TER dengan Filosofi Gelas Kosong

"Dia [penerimaan sektor konstruksi dan real estate] kalah dengan sektor lain seperti sektor industri. Padahal, mestinya tidak sehingga saya menyarankan bahwa itu dikembalikan ke tarif normal," ujarnya.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara pernah menyatakan pemerintah akan mengkaji masukan dari pelaku usaha dan World Bank mengenai pengenaan tarif pajak final untuk usaha konstruksi dan real estate. Simak ‘Wamenkeu: Skema PPh Final Kontruksi dan Real Estate Bakal Dievaluasi.

World Bank menilai skema tarif pajak final menjadi penyebab tingkat kepatuhan sektor konstruksi dan real estat paling rendah. World Bank pun merekomendasikan skema pajak final untuk usaha konstruksi dan real estat dikembalikan pada rezim PPh badan yang berlaku umum. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 13:00 WIB KPP PRATAMA PURBALINGGA

Fiskus Edukasi Pemotong Pajak soal TER dengan Filosofi Gelas Kosong

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai