KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sanksi Importir AEO/MITA yang Terlambat Sampaikan BC 1.1 Dipertegas

Dian Kurniati | Kamis, 05 Januari 2023 | 12:07 WIB
Sanksi Importir AEO/MITA yang Terlambat Sampaikan BC 1.1 Dipertegas

Dua petugas mengawasi aktivitas bongkar muat kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (15/12/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui PMK 190/2022 mengubah ketentuan mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai mulai 1 Januari 2022.

Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam mengatakan salah satu materi perubahan dalam PMK 190/2022 yakni penegasan sanksi bagi perusahaan pemegang sertifikat operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator/AEO) dan mitra utama (MITA) kepabeanan yang terlambat menyampaikan inward manifest (BC 1.1). Dalam hal ini, importir AEO/MITA Kepabeanan dapat dikenai blokir pemberitahuan impor barang (PIB).

"Jadi kalau seandainya nanti terlambat, ya mohon maaf Bapak-Ibu kami akan blokir supaya bisa segera dipenuhi kewajiban tersebut," katanya dalam sosialisasi PMK 190/2022, dikutip pada Kamis (5/1/2023).

Baca Juga:
Impor Barang Bekas Dilarang, Coba Manfaatkan Fasilitas Barang Pindahan

Chotibul mengatakan sanksi bagi importir AEO/MITA Kepabeanan yang terlambat menyampaikan BC 1.1 selama ini telah diatur dalam peraturan dirjen bea dan cukai. Melalui PMK 190/2022, ketentuan soal sanksi tersebut kini dipertegas.

Dia menjelaskan importir AEO/MITA Kepabeanan mendapatkan kemudahan pemberitahuan pendahuluan (prenotification) sehingga tidak perlu mengisikan nomor dan tanggal pos manifest. Meski demikian, importir diberikan waktu 7 hari untuk menyampaikan BC 1.1 kepada DJBC.

Menurutnya, DJBC kemudian menemukan beberapa kali importir AEO/MITA Kepabeanan terlambat dalam menyampaikan BC 1.1 sehingga ketentuan soal sanksinya perlu dipertegas dalam PMK.

Baca Juga:
Kumpulkan Pejabat Bea Cukai, Sri Mulyani Sampaikan Pesan Ini

Sementara itu, Kasi Impor II DJBC Agus Siswadi menambahkan impor AEO/MITA Kepabeanan perlu lebih memperhatikan perubahan ketentuan pengeluaran barang impor ini. Selain mempertegas sanksi, DJBC juga berencana melakukan pembenahan sistem sehingga dapat bekerja dengan lebih baik.

"Jadi Bapak-Ibu sekalian harus memberikan atensi terkait penyampaian BC 1.1 ini, yaitu 7 hari setelah pengeluaran barang itu sudah harus disampaikan, agar tidak terjadi pemblokiran," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan PMK 190/2022 untuk mengubah ketentuan pengeluaran barang impor untuk dipakai yang selama ini diatur dalam PMK 228/2015. Hal itu dilakukan untuk mengoptimalkan pengawasan dan pelayanan barang impor. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 14 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Impor Barang Bekas Dilarang, Coba Manfaatkan Fasilitas Barang Pindahan

Selasa, 14 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kumpulkan Pejabat Bea Cukai, Sri Mulyani Sampaikan Pesan Ini

Senin, 13 Mei 2024 | 18:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Bakal Naikkan Bea Masuk Mobil Listrik China hingga 4 Kali Lipat

Senin, 13 Mei 2024 | 17:30 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN

Waduh, Yacht Asal Australia di Banda Neira Diamankan Bea Cukai 

BERITA PILIHAN
Selasa, 14 Mei 2024 | 15:30 WIB KABUPATEN BANGKALAN

Pajak Hiburan Capai 75%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Bangkalan

Selasa, 14 Mei 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Keluhan atau Persoalan Terkait Perpajakan? Adukan ke Komwasjak

Selasa, 14 Mei 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Makan Siang Gratis Masih Dikaji, Disesuaikan dengan Bujet yang Ada

Selasa, 14 Mei 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN SRAGEN

Rayakan HUT ke-278, Pemkab Sragen Beri Pemutihan Denda Pajak Daerah

Selasa, 14 Mei 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ikuti Aturan Main OECD, Jokowi: Agar Indonesia Naik Kelas

Selasa, 14 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Impor Barang Bekas Dilarang, Coba Manfaatkan Fasilitas Barang Pindahan

Selasa, 14 Mei 2024 | 11:30 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Pendapatan Tergerus Karena Opsen Pajak, Pemprov Bakal Optimalkan BUMD