Dua petugas mengawasi aktivitas bongkar muat kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (15/12/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui PMK 190/2022 mengubah ketentuan mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai mulai 1 Januari 2022.
Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam mengatakan salah satu materi perubahan dalam PMK 190/2022 yakni penegasan sanksi bagi perusahaan pemegang sertifikat operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator/AEO) dan mitra utama (MITA) kepabeanan yang terlambat menyampaikan inward manifest (BC 1.1). Dalam hal ini, importir AEO/MITA Kepabeanan dapat dikenai blokir pemberitahuan impor barang (PIB).
"Jadi kalau seandainya nanti terlambat, ya mohon maaf Bapak-Ibu kami akan blokir supaya bisa segera dipenuhi kewajiban tersebut," katanya dalam sosialisasi PMK 190/2022, dikutip pada Kamis (5/1/2023).
Chotibul mengatakan sanksi bagi importir AEO/MITA Kepabeanan yang terlambat menyampaikan BC 1.1 selama ini telah diatur dalam peraturan dirjen bea dan cukai. Melalui PMK 190/2022, ketentuan soal sanksi tersebut kini dipertegas.
Dia menjelaskan importir AEO/MITA Kepabeanan mendapatkan kemudahan pemberitahuan pendahuluan (prenotification) sehingga tidak perlu mengisikan nomor dan tanggal pos manifest. Meski demikian, importir diberikan waktu 7 hari untuk menyampaikan BC 1.1 kepada DJBC.
Menurutnya, DJBC kemudian menemukan beberapa kali importir AEO/MITA Kepabeanan terlambat dalam menyampaikan BC 1.1 sehingga ketentuan soal sanksinya perlu dipertegas dalam PMK.
Sementara itu, Kasi Impor II DJBC Agus Siswadi menambahkan impor AEO/MITA Kepabeanan perlu lebih memperhatikan perubahan ketentuan pengeluaran barang impor ini. Selain mempertegas sanksi, DJBC juga berencana melakukan pembenahan sistem sehingga dapat bekerja dengan lebih baik.
"Jadi Bapak-Ibu sekalian harus memberikan atensi terkait penyampaian BC 1.1 ini, yaitu 7 hari setelah pengeluaran barang itu sudah harus disampaikan, agar tidak terjadi pemblokiran," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan PMK 190/2022 untuk mengubah ketentuan pengeluaran barang impor untuk dipakai yang selama ini diatur dalam PMK 228/2015. Hal itu dilakukan untuk mengoptimalkan pengawasan dan pelayanan barang impor. (sap)