KABUPATEN BOYOLALI

SamDesBoy, Permudah Warga Desa Bayar Pajak Kendaraan

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Desember 2018 | 10:51 WIB
SamDesBoy, Permudah Warga Desa Bayar Pajak Kendaraan

(Foto: jatengprov.go.id)

SURAKARTA, DDTCNews – Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kabupaten Boyolali Provinsi Jawa Tengah mempermudah akses masyarakat desa dalam membayar kewajiban pajak kendaraam bermotot (PKB). Selama ini, masyarakat desa kesuliran karena harus menempuh jarak yang cukup jauh ke kota saat membayar PKB.

Hal itu ditandai dengan diresmikannya Samsat Desa Boyolali (SamDesBoy) oleh Kapolres Boyolali AKBP Aries Andhy di depan Kantor UPPD Kabupaten Boyolali, pada Jumat (30/11/2018). Didampingi sejumlah pejabat di lingkungan kepolisian Polres Boyolali dan UPPD Boyolali, diharapkan fasilitas ini dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus PKB.

“Hal ini merupakan wujud nyata aplikasi dari apa yang diinginkan oleh Presiden Joko Widodo. Di mana negara wajib dan harus hadir di tengah masyarakat,” ujar Kapolres Aries dilansir dari jatengprov.go.id.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Adanya fasilitas berupa mobil yang mengelilingi desa ini sebagai bentuk dari penerapan amanah yang diemban oleh penyelenggara pemerintah yang dalam hal ini yakni kepolisian yang bertugas di Samsat.

“Kalau dulu masyarakat dipaksa dan terpaksa membayar ke kantor dinas yang mungkin jaraknya cukup jauh, dengan adanya program ini bisa lebih mudah dan meningkatkan pelayanan ke masayarakat,” tambahnya.

Sebagai bentuk dukungan yang nyata, pihaknya telah berkoordinasi agar menyiapkan anggotanya demi kelancaran termasuk untuk lebih banyak lagi petugas petugas yang dapat melaksanakan kegiatan SimDesBoy.

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Secara visual, fasilitas SimDesBoy ini terlihat biasa saja dengan mobil yang berwarna merah dan jingga. Akan tetapi, setelah melihat ke dalam, terdapat peralatan sedemian rupa sehingga masyarakat bisa membayar pajak kendaraannya tanpa harus menempuh jarak yang jauh ke pusat Kabupaten Boyolali.

Salah seorang warga Kecamatan Mojosongo, Bejo mencoba membayar pajak melalui SamDesBoy. Dirinya mengaku mendapat kemudahan akses dalam membayar dan juga bisa mempersingkat waktu.

“Sangat terbantu dan dipermudah. Warga yang di daerah daerah bisa bayar di kecamatan,” pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu