Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
JAKARTA, DDTCNews – DPR dan pemerintah akhirnya mengesahkan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang diadakan pada hari ini, Selasa (6/12/2022).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR mengapresiasi peran serta dan kerja sama yang diberikan oleh menteri hukum dan HAM atas pembahasan rancangan KUHP tersebut sampai dengan disahkan menjadi undang-undang.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada publik yang telah memberikan masukan terkait dengan rancangan KUHP tersebut,” katanya dalam rapat paripurna yang diadakan di Gedung DPR.
Sebagai informasi, Komisi III DPR bersama pemerintah telah menyetujui pengesahan rancangan KUHP pada tingkat I pada 24 November 2022. Rancangan KUHP kemudian dibawa ke rapat paripurna DPR dan disahkan menjadi undang-undang pada hari ini.
Dasco sebelumnya memastikan pasal krusial dalam rancangan KUHP sudah banyak direformulasi sesuai dengan masukan masyarakat. Menurutnya, RKUHP hanya perlu disosialisasikan dengan baik sehingga tidak menimbulkan polemik seperti pada 2019 silam.
"Bahwa ada pasal yang masih dirasa kontroversial, saya rasa kemarin sudah jadi bahan pertimbangan teman-teman dan kami lakukan kajian. Ada partai-partai yang menerima dengan catatan, mayoritas menerima dengan catatan,” tuturnya.
Dasco juga akan meminta DPR dan pemerintah untuk menyosialisasikan pasal-pasal dalam KUHP kepada masyarakat sehingga publik dapat lebih memahami dan tidak menimbulkan polemik pada masa mendatang.
Apabila terdapat penolakan, lanjutnya, masyarakat dapat menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi. Meski demikian, ia menyebut rancangan KUHP sebenarnya sudah berkali-kali dilakukan kajian.
"Yang tidak puas boleh upaya ke MK. Bagaimanapun rancangan KUHP sudah saatnya [diselesaikan]. Kita ini kan sudah lama terhenti. Sudah pernah dihentikan, dibahas lagi, dihentikan, dibahas lagi. Kali ini harapannya bisa diterima dengan baik di masyarakat," ujarnya. (rig)