KEBIJAKAN MONETER

Sah Jadi DGS BI, Destry Lihat Ada Peluang Pelonggaran Moneter Lanjutan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Agustus 2019 | 14:27 WIB
Sah Jadi DGS BI, Destry Lihat Ada Peluang Pelonggaran Moneter Lanjutan

Destry Damayanti seusai mengucapkan sumpah jabatan sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. (foto: BI)

JAKARTA, DDTCNews – Destry Damayanti akhirnya resmi menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) setelah mengucapkan sumpah jabatan di depan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali pada hari ini, Rabu (7/9/2019).

Seusai mengucapkan sumpah jabatan, dia memberikan pernyataan pertamanya terkait dengan ruang pelonggaran kebijakan moneter dalam jangka panjang. Pengganti Mirza Adityaswara ini berpendapat kebijakan moneter dan makroprudensial yang akomodatif harus dipertahankan.

“Kami ingin mendorong investasi. Nampaknya kita lihat easing monetary policy [kebijakan moneter yang longgar] dalam jangka panjang,” ujarnya di Gedung Mahkamah Agung.

Baca Juga:
Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Menurut Destry, mandat utama BI untuk menjaga stabilitas perekonomian sudah terpenuhi. Stabilitas ini terlihat dari tingkat inflasi yang berada di titik tengah sasaran bank sentral. Selain itu, risiko volatilitas nilai tukar rupiah semakin mereda.

Mantan Kepala Ekonom Bank Mandiri ini mengakui masih ada risiko dari sisi global karena adanya perang dagang Amerika Serikat dan China. Namun, dia memastikan bahwa otoritas akan senantiasa menjaga stabilitas di pasar. Selain itu, menurutnyam fundamental ekonomi Indonesia masih terjaga.

“Pasar tidak perlu panik karena guncangan sifatnya sesaat,” imbuh Destry.

Baca Juga:
Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 17—18 Juli 2019, otoritas memutuskan untuk menurunkan BI 7-day (Reverse) Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps menjadi 5,75%, suku bunga Deposit Facility menjadi sebesar 5% dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,50%.

Otoritas menyebut penurunan suku bunga ditempuh karena sejalan dengan tetap rendahnya perkiraan inflasi tahun ini. Selain itu, penjagaan momentum pertumbuhan ekonomi juga menjadi alasan otoritas moneter melakukan pelonggaran.

Destry ditetapkan sebagai DGS BI berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 74/P/2019 tertanggal 29 Juli 2019. Dia akan memangku jabatan tersebut selama 5 tahun mendatang. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya