PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Saat Ada Harta Belum Dilaporkan Setelah PPS Berakhir, Ini Langkah DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Mei 2022 | 11:30 WIB
Saat Ada Harta Belum Dilaporkan Setelah PPS Berakhir, Ini Langkah DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk mengungkapkan harta secara sukarela yang selama ini belum sepenuhnya dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) ataupun Surat Pernyataan Harta (SPH) saat tax amnesty 2016-2017.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan kesempatan itu terbuka dalam program pengungkapan sukarela (PPS). Program ini masih berlangsung hingga 30 Juni 2022. Simak pula ‘PPS Berakhir Bulan Depan, Ini Pengumuman dari DJP untuk Wajib Pajak’.

“Jadi kalau memang ada [harta] yang belum dilaporkan [setelah PPS berakhir], kami memiliki data. Ya kami akan sampaikan kepada wajib pajak bahwa ada harta yang belum terlaporkan baik di PPS maupun di SPT apabila wajib pajak tidak mengikuti PPS,” ujar Suryo, dikutip pada Kamis (26/5/2022).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Ditjen Pajak (DJP), sambungnya, memiliki data dan informasi dari berbagai instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP). Kemudian, ada juga skema pertukaran informasi secara otomatis (automatic exchange of information/AEoI).

Jika wajib pajak tidak memanfaatkan PPS dan diketahui ada informasi mengenai harta yang belum dilaporkan, DJP akan memberikan pengingat pengawasan. Adapun pengingat itu dimulai dengan penyampaian Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

“Saat ini ada beberapa SP2DK yang memang kami hold. Memberi kesempatan kepada wajib pajak, khususnya orang pribadi, untuk ikut berpartisipasi dalam program pengungkapan sukarela,” imbuh Suryo.

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

Dia masih mengimbau wajib pajak untuk menimbang manfaat yang bisa didapat saat mengikuti PPS. Salah satunya mengenai tarif pajak yang lebih rendah ketika mengikuti PPS dibandingkan dengan tarif normal dan sanksinya saat harta tidak dilaporkan.

“Jadi, mumpung ada kesempatan, silakan dimanfaatkan,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS