KEBIJAKAN EKONOMI

RUU Omnibus Law Akan Bentuk 'BUMN' Investasi Baru

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 18 Januari 2020 | 15:31 WIB
RUU Omnibus Law Akan Bentuk 'BUMN' Investasi Baru

Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono Moegiharso.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mulai merilis detail konten dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Salah satunya opsi adalah membentuk lembaga investasi baru.

Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan setelah RUU omnibus law cipta lapangan kerja diundangkan, pemerintah akan membentuk lembaga investasi baru atau Sovereign Wealth Fund (SWF).

Dengan demikian, negara memiliki alat finansial memiliki atau mengatur dana publik dan menginvestasikannya ke aset–aset yang luas dan beragam. "SWF ini nanti akan berbentuk badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki pemerintah," katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (17/1/2020).

Baca Juga:
Omnibus Law Disetujui DPR, Ketentuan Pajak di Negara Ini Direvisi

Pria yang akrab disapa Susi itu menjelaskan SWF nantinya dapat melaksanakan investasi secara langsung atau tidak langsung. Selain itu, sebagai kendaraan finansial negara, SWF dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain.

Pemerintah, lanjutnya, dapat menempatkan sejumlah dana atau aset negara di SWF. Namun demikian, jika SWF mengalami kerugian, hal tersebut tidak tercatat sebagai kerugian negara.

Melalui skema tersebut, maka pemeriksaan tidak melalui pintu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP)," paparnya.

Baca Juga:
Pemerintah Minta Masukan Publik Soal RUU P2SK, Kirim ke Laman Berikut

Susi menambahkan SWF akan mendapat kemudahan dalam menjalankan proyek pemerintah. Salah satu yang krusial dalam kegiatan investasi adalah ketersediaan lahan. Pemerintah disebut Susi dapat menyediakan lahan yang diperlukan untuk pelaksanaan proyek.

Adapun swasta tetap diberikan peran dalam SWF ini. Susi menyebutkan swasta dapat melakukan pinjaman sebagai dana talangan (bridging finance) untuk pengadaan lahan. Namun demikian, dia menggarisbawahi kemudahan yang ditawarkan pemerintah harus memperhatikan kaidah dalam pengelolaan anggaran negara.

"Penyediaan lahan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan kesinambungan fiskal," imbuhnya.

Selama ini, berdasarkan catatan DDTCNews, pemerintah telah memiliki sejumlah BUMN yang tugas pokoknya melakukan investasi, seperti Pusat Investasi Pemerintah (PIP). Selain itu, ada pula BUMN seperti asuransi, perbankan yang juga melakukan investasi. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT