PMK 81/2019

Rumah Pekerja Bisa Dapat Pembebasan PPN, Asalkan...

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Mei 2019 | 12:00 WIB
Rumah Pekerja Bisa Dapat Pembebasan PPN, Asalkan...

JAKARTA, DDTCNews – Selain rumah sederhana dan rumah sangat sederhana, pondok boro, serta asrama mahasiswa dan pelajar, pemerintah juga memberikan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap perumahan lainnya. Apa saja yang masuk dalam kelompok perumahan lainnya ini?

Berdasarkan pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan No. 81/PMK.010/2019, perumahan lainnya yang mendapatkan pembebasan PPN dibagi menjadi dua. Pertama, rumah pekerja. Rumah pekerja adalah tempat hunian, berupa bangunan tidak bertingkat atau bertingkat.

“Yang dibangun dan dibiayai oleh suatu perusahaan, diperuntukkan bagi karyawannya sendiri dan bersifat tidak komersil,” demikian penggalan bunyi pasal 5, seperti dikutip pada Selasa (28/5/2019).

Baca Juga:
Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM

Adapun, rumah pekerja yang mendapatkan pembebasan PPN harus memenuhi ketentuan tertentu. Untuk bangunan tidak bertingkat, memiliki luas bangunan tidak melebihi 36 m2 dan luas tanah tidak kurang dari 60 m2.

Sementara itu, untuk bangunan bertingkat, ketentuan yang mengikat diatur tersendiri dalam peraturan menteri keuangan terkait rumah susun sederhana. Baik bangunan tidak bertingkat maupun bangunan bertingkat tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun sejak diperoleh.

Kedua, bangunan yang diperuntukkan bagi korban bencana alam yang dibiayai oleh pemerintah, swasta, dan/atau lembaga swadaya masyarakat.

Seperti diketahui, beleid yang berlaku 15 hari sejak tanggal diundangkan ini mencabut beberapa peraturan sebelumnya, yakni PMK No.113/PMK.03/2014, PMK No.125/PMK.011/2012, PMK No.31/PMK.03/2011, PMK No.80/PMK.03/2008, serta PMK No.36/PMK.03/2007. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Takut Diaudit, Pemanfaatan Insentif Pajak Vokasi Jadi Minim