KONSULTASI

Rugi, Kesulitan Keuangan, dan Pinjaman Tanpa Bunga

Rabu, 10 Oktober 2018 | 08:30 WIB
Rugi, Kesulitan Keuangan, dan Pinjaman Tanpa Bunga

Dwi Wahyuni,
DDTC Consulting

Pertanyaan:

PERUSAHAAN kami hendak memberikan pinjaman tanpa bunga kepada perusahaan anak yang sedang mengalami kerugian. Kami mendapatkan informasi bahwa pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham diperkenankan sepanjang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 (PP 94/2010). Salah satu persyaratannya adalah perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

Hal yang ingin kami tanyakan, apakah menurut ketentuan perpajakan kondisi rugi sama dengan kesulitan keuangan dan risiko pajak apa yang timbul apabila perusahaan anak dianggap tidak sedang mengalami kesulitan keuangan?

Nina, Jakarta.

Jawaban:

Terima kasih atas pertanyaannya Ibu Nina. Kesulitan keuangan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 12 PP 94/2010 memang belum diatur secara jelas di dalam Perundang-undangan Pajak Penghasilan. Akan tetapi, berdasarkan bunyi Pasal 12 ayat (1) PP 94/2010, dapat diketahui bahwa rugi dan kesulitan keuangan merupakan hal yang tidak bisa disamakan.

Pasal 12 ayat (1) PP 94/2010 menarik garis pemisah antara kerugian dan kesulitan keuangan. Kondisi rugi merupakan syarat bagi pemegang saham pemberi pinjaman agar pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham diperkenankan, sedangkan kesulitan keuangan menjadi syarat bagi penerima pinjaman agar pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham diperkenankan.

“Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

  1. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;
  2. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;
  3. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan
  4. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

Lebih lanjut, Putusan Pengadilan Nomor Put. 31201/PP/M.XV/15/2001 juga memperkuat bahwa rugi dan kesulitan keuangan tidak dapat disamakan. Berikut ini adalah kutipan dari Majelis Hakim:

“bahwa menurut Majelis tidak juga disebutkan masalah mengalami kerugian tapi “perusahaan penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya” sehingga untuk pembuktiannya bisa dilakukan dengan berbagai analisa dan salah satunya adalah rasio likuiditas;”

Kondisi rugi berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PP 94/2010 hanya menjadi faktor yang melekat pada pemberi pinjaman dan bukan pada pihak yang mendapatkan pinjaman tanpa bunga. Dalam kasus ini, berarti perusahaan anak sebagai penerima pinjaman harus membuktikan bahwa perusahaan sedang dalam kesulitan keuangan.

Dalam beberapa literatur, kesulitan keuangan pada dasarnya dapat dilihat baik dari sisi profitabilitas suatu perusahaan maupun sisi likuiditas/solvabilitas perusahaan. Brigham dan Daves (2003) menyatakan bahwa kesulitan keuangan dimulai ketika perusahaan tidak dapat memenuhi jadwal pembayaran atau ketika proyeksi arus kas mengindikasikan bahwa perusahaan tersebut akan segera tidak dapat memenuhi kewajibannya.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa kesulitan keuangan dan rugi bukan merupakan hal yang sama. Oleh sebab itu, dalam kasus ini harus dilihat kembali berdasarkan analisis keuangan apakah memang perusahaan anak yang sedang rugi nyatanya sedang mengalami kesulitan keuangan atau tidak.

Dalam hal Direktorat Jenderal Pajak menyatakan bahwa perusahaan anak yang sedang rugi tidak memenuhi kondisi sedang dalam kesulitan keuangan maka berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) dan Pasal 12 ayat (2) PP 94/2010, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan suku bunga wajar atas pinjaman tersebut. Oleh karena itu, di sisi pemberi pinjaman terdapat risiko dikoreksinya penghasilan lain berupa bunga pinjaman dari pihak yang memiliki hubungan istimewa.

Demikian jawaban kami. Salam )

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Juni 2020 | 10:27 WIB

Bisa minta lampiran Pasal 12 ayat 1 dan 2 PP94/2010 di email ke [email protected]

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Minggu, 21 April 2024 | 09:00 WIB RPP PEMBERIAN PINJAMAN

Susun RPP soal Pemberian Pinjaman, Kemenkeu Gelar Konsultasi Publik

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Kamis, 11 April 2024 | 10:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Apa Syarat Investasi Padat Karya Bisa Dapat Investment Allowance?

BERITA PILIHAN