Alamanda,
BERDASARKAN dasar pengenaan pajaknya, penghasilan orang pribadi dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu penghasilan yang dikenakan pajak final (PPh Final) dan penghasilan yang dikenakan pajak nonfinal (PPh Nonfinal).
PPh Final atau PPh Pasal 4 ayat (2) dikenakan langsung dengan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu atas berbagai jenis penghasilan yang umumnya bersifat pasif (passive income). Sementara itu, PPh Non-Final seperti upah dan gaji dikenakan tarif pajak progresif sesuai dengan Pasal 17.
Tujuan pemerintah menetapkan PPh Final pada dasarnya untuk memberikan kemudahan dan penyederhanaan beban administrasi bagi wajib pajak. Akan tetapi, pemberlakuan sistem ini memicu beberapa kontroversi terkait asas keadilan bagi wajib pajak.
Pertama, tarif PPh Final pada umumnya lebih rendah daripada tarif teratas PPh Nonfinal. Contoh, tarif atas penghasilan bunga tabungan dan deposito 20%, penghasilan dividen 10%, keuntungan penjualan tanah/bangunan 5%, dan tarif atas keuntungan penjualan saham hanya 0,1%.
Semua tarif PPh Final ini di bawah tarif pajak progresif batas teratas 30%. Sistem pemungutan PPh Final juga langsung, artinya penghasilan yang dikenai PPh Final dikecualikan dalam pajak tahunan. Hal ini menyebabkan perbedaan beban pajak atas passive income dan active income.
Dengan kata lain, wajib pajak yang mayoritas penghasilannya berasal dari passive income cenderung dikenakan pajak yang relatif lebih rendah daripada wajib pajak yang penghasilannya berasal dari gaji/upah.
Kedua, PPh Final dikenakan atas passive income yang biasanya komponen terbesar sumber penghasilan wajib pajak orang kaya. Penelitian dari Tax Policy Centre (2015) mengungkapkan 75% penghasilan wajib pajak orang kaya berasal dari passive income yang dikenakan PPh Final.
Pengenaan pajak dengan tarif lebih rendah dari batas atas tarif progresif ini dapat dianggap sebagai insentif bagi wajib pajak orang kaya. Sementara itu, wajib pajak orang pribadi kelas bawah dan menengah yang mayoritas penghasilannya dari gaji dan upah justru dikenakan tarif progresif.
Ketiga, aturan PPh Final sudah lama tidak diperbarui. Contoh, PPh Final atas keuntungan penjualan saham diatur Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997.
Aturan yang sudah berumur lebih dari 20 tahun tersebut dianggap sudah tidak relevan dan harus diperbarui mengikuti dengan perkembangan dunia saham yang semakin pesat selama dua dekade terakhir.
Selain itu, sistem PPh Final ini patut diduga sebagai penyebab rendahnya penerimaan pajak orang pribadi nonkaryawan di Indonesia. Karena itu, perlu dipertimbangkan untuk melakukan evaluasi atas sistem perpajakan passive income untuk menjamin keadilan bagi seluruh lapisan wajib pajak.
Dua Alternatif
ADA paling tidak dua alternatif untuk menyelesaikan masalah ini. Pertama, tarif PPh Final sama dengan pajak gaji/upah. Praktik ini dilakukan di Australia, Belarusia, Denmark, Italia, Korea, Luksemburg, Selandia Baru, Norwegia, Paraguay, Romaia, Rwanda, Taiwan, Thailand, dan Venezuela.
Salah satu komponen dalam penghitungan taxable income yang terkena tarif progresif adalah capital gain (PwC, 2020). Dengan sistem ini, diharapkan ada peningkatan penerimaan pajak dari passive income yang mayoritas diperoleh wajib pajak orang kaya.
Namun, perubahan sistem ini akan menambah risiko penghindaran pajak karena pajak passive income tidak langsung dipotong pemberi penghasilan, tetapi dilapor dan disetorkan sendiri wajib pajak bersangkutan melalui pelaporan SPT Tahunan.
Kedua, menaikkan tarif PPh Final atas passive income sehingga tidak jauh berbeda dengan tarif yang dikenakan atas penghasilan nonfinal. Hal ini patut dipertimbangkan karena tarif PPh Final di Indonesia terbilang cukup rendah jika dibandingkan dengan negara lain.
Jepang misalnya memiliki PPh Final dengan tarif 20,315% atas keuntungan penjualan saham dan 39,63% atas keuntungan penjualan properti, Finlandia (34%), Irlandia (33%), dan Malaysia (30%) atas keuntungan penjualan properti (PwC, 2020).
Reformasi sistem perpajakan atas passive income perlu menjadi pertimbangan tidak hanya untuk menjamin asas keadilan bagi seluruh lapisan wajib pajak, tetapi juga untuk meningkatkan penerimaan pajak mengingat besarnya kebutuhan belanja guna membiayai pemulihan ekonomi nasional.
Terlebih lagi, pajak atas orang kaya merupakan salah satu sektor yang masih berpotensi digali pada masa pandemi ini guna meningkatkan kontribusi mereka dalam penanggulangan pandemi Covid-19 sesuai dengan prinsip those with the broadest shoulders should bear the greatest burden.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.