AFRIKA SELATAN

Restitusi PPN Diperlambat, Ini Alasan Otoritas Pajak Afsel

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 September 2018 | 15:10 WIB
Restitusi PPN Diperlambat, Ini Alasan Otoritas Pajak Afsel

JOHANNESBURG, DDTCNews – Otoritas pajak Afrika Selatan (South African Revenue Service/SARS) memutuskan untuk memperlambat pencairan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) yang telah diajukan wajib pajak.

Praktisi Pajak Ferdie Schneider mengatakan perlambatan proses pencairan restitusi PPN lebih berkaitan dengan upaya pemerintah melindungi keuangan negara di samping mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi SARS saat ini.

“Perlambatan pencairan restitusi PPN dengan sengaja ini bertujuan untuk mencegah penurunan pendapatan negara secara signifikan,” katanya melansir Tax Notes International Vol.91 No.8, Jumat (31/8).

Baca Juga:
Negara Ini Kembalikan Pajak ke Masyarakat dengan Kriteria Tertentu

Pendapat Schneider sejalan dengan Komisaris SARS Mark Kingon yang mengungkapkan ada penurunan secara signifikan dalam penerimaan PPN sekitar ZAR1,5 miliar atau Rp1,50 triliun. Terlebih, berbagai skandal dan investigasi yang sedang berlangsung telah membuat pembayar pajak kehilangan kepercayaan kepada SARS.

“Penurunan PPN terjadi secara signifikan, bahkan sejumlah pembayar pajak telah kehilangan kepercayaan kepada SARS yang berpotensi untuk memilih tidak membayar pajak pada masa mendatang,” tutur Kingon dalam konferensi di Johannesburg.

Skandal dan investigasi yang dihadapi SARS berawal dari Mantan Komisaris SARS Tom Moyane yang diskors atas dugaan restitusi PPN untuk pencucian uang. Investigasi ini mengungkap ZAR400 juta atau Rp404,28 miliar atas restitusi PPN yang mengalir kepada 3 perusahaan sejak Desember 2016 hingga April 2018.

Baca Juga:
Sempat Dituding Sembunyikan Aset, Presiden Afsel Dipastikan Taat Pajak

Meski begitu, Wakil Presiden Kepatuhan Pajak Global Avalara Richard Asquith mengklaim kekhawatiran para pembayar pajak terhadap perlambatan pencairan restitusi PPN merupakan hal yang biasa terjadi di negara seperti Italia, Yunani maupun Rusia.

“Jika kekhawatiran itu dibiarkan berlangsung, hal ini bisa berdampak besar pada perilaku pembayar pajak, misalnya perusahaan dengan pasokan yang kompleks akan berusaha keras untuk menghindari bisnis di negara yang memperlambat restitusi PPN,” kata Asquith. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi