APBN 2022

Restitusi Pajak Sepanjang Januari 2022 Menurun, Begini Perinciannya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Februari 2022 | 10:00 WIB
Restitusi Pajak Sepanjang Januari 2022 Menurun, Begini Perinciannya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mencatat realisasi pengembalian pajak atau restitusi sepanjang Januari 2022 mencapai Rp22,61 triliun. Angka tersebut turun 5,28% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan penurunan restitusi terutama terjadi pada restitusi normal dan restitusi upaya hukum masing-masing turun 19,42% year on year (yoy) dan 29,56% (yoy).

“Sementara itu, restitusi dipercepat mengalami kenaikan 29,95% yoy,” katanya dikutip pada Kamis (24/2/2022).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Neimaldrin menjelaskan kenaikan restitusi dipercepat disebabkan adanya pelebaran batasan restitusi dipercepat menjadi Rp5 miliar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 209/2021. Adapun kebijakan ini berlaku per 1 Januari 2022.

Dia menambahkan realisasi restitusi normal tercatat Rp8,27 triliun, restitusi upaya hukum sejumlah Rp3,95 triliun, dan restitusi dipercepat senilai Rp10,38 triliun sepanjang bulan lalu.

Sementara itu, berdasarkan jenis pajaknya, realisasi restitusi pada Januari 2022 tetap didominasi oleh restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri atau PPN DN yang mencapai Rp18,11 triliun, atau turun 1,55%.

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Kemudian, nilai restitusi pajak yang berasal dari pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan tercatat Rp3,49 triliun, atau turun 20,45%.

Neilmaldrin juga memastikan realisasi restitusi pajak sepanjang bulan lalu tidaklah berdampak buruk bagi penerimaan pajak.

Sebab, data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melaporkan realisasi penerimaan PPN DN pada Januari 2022 tumbuh 44,8%. Capaian ini berbanding terbalik ketimbang pertumbuhan PPN DN Januari 2021 yang terkontraksi 17,1%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN