KOTA SURABAYA

Rencana Penurunan Tarif Pajak Hiburan Masih Buntu

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 Juni 2017 | 09:03 WIB
Rencana Penurunan Tarif Pajak Hiburan Masih Buntu

SURABAYA, DDTCNews—Pansus DPRD Kota Surabaya untuk Revisi Perda No 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah masih bisa memutuskan rencana penurunan tarif pajak hiburan, menyusul protes yang dilakukan oleh sejumlah pemuda di Surabaya.

Adi Sutarwidjono, anggota Pansus untuk Revisi Perda Pajak Daerah dari Fraksi PDIP, mengatakan sampai sekarang Pansus masih belum bisa memutuskan karena memang pembahasannya belum selesai dan masih menjadi bahan perdebatan,

“Karena itu, kami sekarang meminta Pemkot Surabaya menunjukkan simulasi dan perhitungannya, termasuk yang menjadi pertimbangan kenapa berniat menurunkan tarif pajak hiburan itu,” ujarnya di Surabaya, pekan ini.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Dalam Revisi Perda No 4 Tahun 2011, tarif pajak hiburan diturunkan, antara lain pajak diskotik dari 50% menjadi 20%, permainan biliar dari 35% menjadi 10%, pajak kontes kecantikan dari 35% menjadi 10%, pajak pameran busana, komputer elektronik, otomotif dan properti dari 20% menjadi 10%.

“Ini semua kan usulan eksekutif. Terutama bagaimana pengaruhnya penurunan pajak bisa nantinya menaikkan potensi pendapatan asli daerah. Nah, kami minta hitungannya itu. Posisi kami sendiri, sebaiknya tarifnya tetap mengingat target kenaikan pendapatan,” kata Adi.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana mengatakan usulan penurunan pajak itu berdasarkan arahan dari pusat. “Ada acuannya dari pemerintah pusat. Kita kan hanya mengikuti," ucapnya seperti dilansir surya.co.id, tanpa menunjukkan acuan itu.

Dalam catatan DDTCNews, Pasal 45 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah membatasi tarif pajak hiburan maksimal 35%, kecuali untuk pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa sebesar 75% dan kesenian rakyat/tradisional 10%. (Amu/Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi