ZAMBIA

Rencana Penggantian PPN dengan Pajak Penjualan Menuai Kritik

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Oktober 2018 | 17:37 WIB
Rencana Penggantian PPN dengan Pajak Penjualan Menuai Kritik

Ilustrasi. 

LUSAKA, DDTCNews – Politisi Zambia meminta pemerintah lebih fokus memerangi praktik korupsi dalam anggaran negara daripada menerapkan kebijakan pajak yang semakin membebani masyarakat. Komentarnya merespons rencana penerapan pajak penjualan.

Presiden National Restoration Party Zambia Elias Chipimo menilai rencana penerapan kembali pajak penjualan (sales tax) hanya akan membuat para produsen melimpahkan tambahan beban pajak pada konsumen.

“Bergantinya pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi pajak penjualan akan membuat harga produk meningkat dan memberatkan warga,” tuturnya, seperti dilansir dari The Mast, Selasa (2/10/2018).

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Skema pajak penjualan yang menggantikan rezim PPN dapat menimbulkan dampak lain yang memberatkan warga. Dalam rezim PPN, warga masih bisa meminta restitusi PPN kepada pemerintah dan tidak akan meningkatkan biaya berbisnis.

Sementara, dalam rezim pajak penjualan, wajib pajak sudah tidak bisa lagi mengklaim restitusi pajak. Dengan demikian, penerapan pajak ini berisiko meningkatkan biaya operasional. Chipimo meminta agar pemerintah bisa berdiskusi dengan seluruh stakeholder terkait.

Menurutnya pemerintah perlu melihat sesuatu yang jauh lebih kreatif dan fokus untuk memerangi korupsi maupun penyalahgunaan anggaran. “Bukan justru membebani warga dengan menerapkan skema pemajakan baru,” katanya.

Seperti diketahui, Pemerintah Zambia melalui rencana anggaran 2019 telah menghapus PPN 16% yang pertama kali diperkenalkan pada 1995. Pengenaan PPN ini akan digantikan dengan pajak penjualan yang dikenakan pada konsumen. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara