INSENTIF FISKAL

Relaksasi Pajak Yacht Dirilis Kuartal I/2019

Redaksi DDTCNews | Kamis, 31 Januari 2019 | 17:33 WIB
Relaksasi Pajak Yacht Dirilis Kuartal I/2019

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah membahas penghapusan PPnBM atas kapal yacht secara intensif. Skema relaksasi ditargetkan rampung pada kuartal I/2019.

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Rofyanto Kurniawan mengatakan otoritas fiskal dan Kemenko Kemaritiman tengah fokus pada relaksasi pajak yacht. Dalam waktu dekat, skema pajak terbaru diperkirakan keluar.

“Kalau sekarang pembahasannya masih fokus di yacht. Ini yang sedang kita proses terkait dampak analisis untuk PPnBM yacht ini,” katanya di Kantor Kemenko Kemaritiman, Kamis (31/1/2019).

Baca Juga:
Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Menurutnya, PPnBM yacht sebesar 75% kemungkinan besar akan dihapus. Dengan demikian, insentif ini diharapkan mampu mendongkrak kegiatan pariwisata maritim. Hal ini menjadi alasan utama relaksasi kebijakan dijalankan oleh pemerintah.

Menghapuskan PPnBM ini, lanjut Rofyanto, diprediksi tidak akan memukul penerimaan negara. Pasalnya, porsi setoran dari PPnBMyacht tergolong kecil. Selain itu, peluang jenis pajak lain terbuka lebar untuk menambal penerimaan yang hilang dari relaksasi. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu potensi penerimaan yang hadir ketika PPnBM yacht jadi dihapus.

“Nanti dampaknya diharapkan akan bisa meningkatkan industri pariwisata. Intinya, orang-orang yang sebelumnya belum terdaftar, akan daftar. Nah, otomatis, kalau mereka terdaftar, akan bayar PPN-nya,” tandas Rofyanto.

Seperti diketahui, pengenaan pajak penjualan atas kapal yacht masuk kategori barang mewah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.12/2006. Secara spesifik, pengenaan pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.35/2017. Dalam beleid tersebut kapal pesiar dan yacht masuk kategori kelompok PPnBM dengan tarif sebesar 75%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 Oktober 2019 | 17:00 WIB

" jelas berat sebelah" gak ngerti konsep daya pikul pajak ,,, masyarakat banyak marah ... cuman gak didengar saza. dan ini klo diYudisial Review ..pasti ambruk...

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai