Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah membahas penghapusan PPnBM atas kapal yacht secara intensif. Skema relaksasi ditargetkan rampung pada kuartal I/2019.
Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Rofyanto Kurniawan mengatakan otoritas fiskal dan Kemenko Kemaritiman tengah fokus pada relaksasi pajak yacht. Dalam waktu dekat, skema pajak terbaru diperkirakan keluar.
“Kalau sekarang pembahasannya masih fokus di yacht. Ini yang sedang kita proses terkait dampak analisis untuk PPnBM yacht ini,” katanya di Kantor Kemenko Kemaritiman, Kamis (31/1/2019).
Menurutnya, PPnBM yacht sebesar 75% kemungkinan besar akan dihapus. Dengan demikian, insentif ini diharapkan mampu mendongkrak kegiatan pariwisata maritim. Hal ini menjadi alasan utama relaksasi kebijakan dijalankan oleh pemerintah.
Menghapuskan PPnBM ini, lanjut Rofyanto, diprediksi tidak akan memukul penerimaan negara. Pasalnya, porsi setoran dari PPnBMyacht tergolong kecil. Selain itu, peluang jenis pajak lain terbuka lebar untuk menambal penerimaan yang hilang dari relaksasi. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu potensi penerimaan yang hadir ketika PPnBM yacht jadi dihapus.
“Nanti dampaknya diharapkan akan bisa meningkatkan industri pariwisata. Intinya, orang-orang yang sebelumnya belum terdaftar, akan daftar. Nah, otomatis, kalau mereka terdaftar, akan bayar PPN-nya,” tandas Rofyanto.
Seperti diketahui, pengenaan pajak penjualan atas kapal yacht masuk kategori barang mewah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.12/2006. Secara spesifik, pengenaan pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.35/2017. Dalam beleid tersebut kapal pesiar dan yacht masuk kategori kelompok PPnBM dengan tarif sebesar 75%. (kaw)