KEBIJAKAN PAJAK

Relaksasi dari DJP Harus Ditukar dengan Partisipasi Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Desember 2019 | 13:30 WIB

JAKARTA, DDTCNews – Pemberian relaksasi atau insentif harus dipertukarkan dengan partisipasi wajib pajak.

Hal ini disampaikan Managing Partner DDTC Darussalam dalam Economic Challenges dengan tema ‘Berburu Pajak’ di Metro TV. Menurutnya, strategi relaksasi-partisipasi menjadi penyeimbang antara kebutuhan untuk memobilisasi penerimaan dan menciptakan daya saing investasi.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

“Relaksasi boleh dilakukan tapi harus dipertukarkan dengan wajib pajak,” ujarnya.

Dia memberi contoh relaksasi diberikan untuk wajib pajak yang bersedia dan mampu untuk menggerakkan perekonomian nasional. Skema seperti ini bisa diterapkan untuk pemberian insentif seperti tax holiday dan super tax deduction.

Selain itu, relaksasi juga bisa diberikan untuk pihak-pihak yang bersedia memberikan data dan informasi kepada otoritas pajak. Dia juga menekankan agar relaksasi atau insentif benar-benar diberikan untuk wajib pajak yang selama ini berkontribusi dalam penerimaan pajak.

Baca Juga:
Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

“Jangan diberikan kepada wajib pajak yang tidak berkontribusi apapun. Relaksasi ini diberikan selama dia masuk klasifikasi wajib pajak patuh,” imbuh Darussalam.

Terkait dengan kepatuhan wajib pajak, dia meminta agar otoritas memaksimalkan sistem compliance risk management (CRM). Perlakuan antara kelompok wajib pajak patuh, ingin patuh, coba-coba untuk tidak patuh, dan memutuskan untuk tidak patuh harus berbeda.

Darussalam hadir sebagai pembicara bersama Direktur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama dan Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo. Simak selengkapnya di video ini. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Senin, 22 April 2024 | 18:00 WIB KOTA BENGKULU

Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

BERITA PILIHAN

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara