NUSA TENGGARA TIMUR

Rekonsiliasi Penerimaan Pajak Sektor Tambang

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Juni 2016 | 11:31 WIB
Rekonsiliasi Penerimaan Pajak Sektor Tambang

KUPANG, DDTCNews — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) menggelar rapat rekonsiliasi pendapatan daerah dari sektor pertambangan dan energi di Hotel Naka, Kamis (23/6). Rapat ini dihadiri para pemangku kepentingan terkait.

Wakil Gubernur Provinsi NTT Benny Litelnoni mengatakan sebelumnya Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) meninggalkan banyak catatan bagi sektor pertambangan dan energi lantaran hingga saat ini masih banyak piutang pajak air permukaan (PAP) usaha tambang yang belum tertagih.

“Meski NTT baru pertama kali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP), namun catatan-catatan BPK tetap menjadi fokus perbaikan kami, untuk itu rapat rekonsiliasi ini kami gelar” ujarnya, Kamis (23/6).

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Secara umum rapat tersebut menghasilkan 6 rekomendasi. Pertama, Pemprov NTT berkomitmen mengoptimalkan pendapatan daerah khususnya dari sektor PAP dengan mengatasi berbagai permasalahan yang timbul, terutama masalah piutang PAP.

Kedua, penegakkan hukum. Para penunggak PAP akan dikenai sanksi maupun denda sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemprov NTT juga akan menyusun draf peraturan yang bisa menyelesaikan masalah tunggakan PAP.

Ketiga, melakukan inventarisasi dan pemetaan potensi pertambangan yang ada di NTT agar pemanfaatannya sesuai dengan aspirasi dan kondisi sosial budaya masyarakat, serta tetap memperhatikan aspek lingkungan.

Baca Juga:
Pemkot Gencarkan Pemasangan Alat Perekam di Seluruh Hotel dan Restoran

Keempat, menyiapkan sumber daya manusia (SDM) aparatur pemerintah baik secara kualitas maupun kuantitas guna mengoptimalkan penerimaan daerah.

Kelima, segera membentuk tim terpadu untuk mengendalikan dan mengawasi proses distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubdi bagi masyarakat.

Keenam, seperti dilansir poskupang.com, Pemprov NTT akan menyiapkan personel, peralatan, pembiayaan, dan dokumen (P3D) yang dibutuhkan, guna mendukung pelaksanaan berbagai program optimalisasi penerimaan daerah. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah