FILIPINA

Reformasi Pajak Jadi Kunci Penyehatan APBN Pascapandemi Covid-19

Dian Kurniati | Minggu, 29 Agustus 2021 | 12:00 WIB
Reformasi Pajak Jadi Kunci Penyehatan APBN Pascapandemi Covid-19

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina menyatakan upaya penyehatan APBN membutuhkan waktu lama apabila langkah reformasi pajak tidak berjalan optimal.

Wakil Menteri Keuangan Gil Beltran mengatakan pemerintah dapat segera memulihkan defisit APBN seperti 2019 apabila semua undang-undang tentang reformasi pajak disahkan Kongres. Konsolidasi fiskal telah termuat secara lengkap dalam Program Reformasi Pajak Komprehensif.

"Perkiraan kami menunjukkan kami akan kembali ke defisit seperti biasanya pada 2025. Kami bahkan dapat melakukannya lebih baik apabila ekonomi bangkit dengan cepat," katanya, dikutip pada Minggu (29/8/2021).

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Beltran menuturkan reformasi pajak menjadi kunci penting pemulihan APBN. Saat ini, pemerintah di bawah pemerintahan Presiden Rodrigo Duterte terus mendorong Kongres untuk segera menyelesaikan pembahasan paket undang-undang mengenai reformasi pajak.

Program Reformasi Pajak Komprehensif terdiri atas 4 paket undang-undang yang sebagian telah disahkan. Paket pertama reformasi pajak yakni UU No. 10963 tentang Reformasi Pajak untuk Percepatan dan Inklusi telah disahkan kongres pada 2016 dan ditandatangani Duterte pada 2017.

Setelahnya, ada UU No. 11534 tentang Pemulihan dan Insentif Pajak untuk Perusahaan (Corporate Recovery and Tax Incentives for Enterprises/CREATE).

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Sementara kedua RUU yang harus segera diselesaikan yakni RUU Reformasi Penilaian dan Valuasi Properti Riil serta RUU Perpajakan Pendapatan Pasif dan Perantara Keuangan. Pembahasan kedua RUU tersebut masih tertunda di tingkat Senat.

“Pemerintah saat ini tengah berupaya agar seluruh undang-undang tersebut rampung sebelum Duterte mengakhiri jabatannya tahun depan,” sebut Beltran.

RUU Reformasi Penilaian dan Valuasi Properti Riil akan membentuk dasar penilaian tunggal pada perpajakan melalui penerapan nilai pasar yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Sementara itu, RUU Perpajakan Pendapatan Pasif dan Perantara Keuangan akan menyederhanakan jumlah tarif pajak untuk pendapatan pasif, layanan keuangan, dan transaksi dari 80 menjadi 36.

"Anggota Parlemen harus bekerja untuk meloloskan langkah-langkah fiskal yang tersisa di bawah Program Reformasi Pajak Komprehensif untuk membantu upaya pemulihan," ujar Beltran seperti dilansir philstar.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi