KINERJA FISKAL

Realisasi Penerimaan PPN Rendah Karena Restitusi Dipercepat, Benarkah?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Maret 2019 | 14:01 WIB
Realisasi Penerimaan PPN Rendah Karena Restitusi Dipercepat, Benarkah?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) hingga akhir Februari 2019 masih terkontraksi jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan realisasi penerimaan PPN dan PPnBM dalam dua bulan pertama tahun ini senilai Rp57,44 triliun, lebih rendah 10,40% dibandingkan capaian periode yang sama tahun lalu Rp64,10 triliun. Padahal, pertumbuhan penerimaan pajak pos ini per akhir Februari 2018 tercatat sebesar 18,49%.

Kinerja PPN dan PPnBM ini, menurutnya, harus dilihat secara hati-hati. Dia mengklaim terkontraksinya penerimaan pos pajak ini lebih dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah yang memberikan restitusi dipercepat mulai Mei 2018.

Baca Juga:
Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

“Jadi, kalau tahun lalu kita menerima PPN Rp64,10 triliun tapi restitusinya tidak dilakukan [dicairkan]. Kan itu seolah-olah kita punya Rp64,10 triliun. Padahal, nanti sebagian akan dikembalikan ke WP. Tahun ini sudah terjadi [pencairan restitusi],” jelasnya dalam konferensi pers, Selasa (19/3/2019).

Dengan demikian, dia ingin menyampaikan kepada publik bahwa kinerja PPN dan PPnBM yang lebih rendah bukan karena lesunya konsumsi masyarakat, penyumbang terbesar produk domestik bruto (PDB).

Menurutnya, restitusi dipercepat justru memberikan dampak positif pada wajib pajak dalam menjalankan usaha. Dengan restitusi dipercepat, wajib pajak memiliki cashflow yang bagus sehingga bisa melakukan ekspansi usaha.

Baca Juga:
Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir

Lantas, berapa sebenarnya restitusi yang sudah diberikan oleh pemerintah? Dalam dua bulan pertama tahun ini, restitusi tercatat senilai Rp28,0 triliun. Angka tersebut sekaligus mencatatkan kenaikan sekitar 42,55% dari kinerja periode yang sama tahun lalu Rp19,6 triliun.

Jika nilai restitusi itu dijumlahkan pada penerimaan bersih PPN, ternyata pertumbuhan yang didapat juga tidak terlalu tinggi. Realisasi PPN dan PPnBM bruto (dengan penambahan nilai restitusi) per akhir Februari 2019 tercatat senilai Rp85,44 triliun.

Sementara itu, realisasi PPN dan PPnBM bruto per akhir Februari 2018 tercatat senilai Rp83,7 triliun. Dengan demikian, realisasi pada tahun ini hanya mencatatkan pertumbuhan 2,1%. Pertumbuhan ini jauh dibandingkan penerimaan pajak pos lain (neto) yang sudah double digit.

Pajak penghasilan (PPh) nonmigas tercatat tumbuh 13,48%. Pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak lainnya mencatatkan pertumbuhan 21,51%. Selanjutnya, PPh migas pada dua bulan pertama tahun ini mencatatkan pertumbuhan 34,85%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

Jumat, 17 Mei 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir

BERITA PILIHAN