ALASKA

Realisasi Penerimaan Cukai Ganja Jauh Melampaui Ekspektasi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Agustus 2018 | 18:16 WIB
Realisasi Penerimaan Cukai Ganja Jauh Melampaui Ekspektasi

JUNEAU, DDTCNews – Pemerintah negara bagian Alaska mencatat penerimaan cukai ganja (marijuana) yang diperjualbelikan dari pembudidaya mencapai USD11 juta atau Rp159,01 miliar pada tahun 2018, di luar hitungan penjualan dari toko ritel maupun bisnis ganja lainnya.

Supervisi Cukai Departemen Penerimaan Alaska Kelly Mazzei mengatakan industri ganja telah mengalami pertumbuhan yang cukup pesat. Penerimaan cukai tersebut melebihi prediksi Alaska Departmen of Revenueyang hanya berkisar USD2 juta atau Rp28,90 miliar.

“Penerimaan cukai ganja benar-benar melebihi prediksi kami, terlebih kami melihat peningkatan yang sangat stabil dalam penerimaan setiap bulannya. Namun seiring bertumbuhnya pasar ganja legal, pemerintah akan sulit memprediksi penerimaan pada masa mendatang,” katanya di Juneau seperti ditulis, Selasa (7/8).

Baca Juga:
Menyimak Tren Pengenaan Cukai Ganja di Dunia, Begini Datanya

Meski begitu Mazzei menyadari pemerintah belum memprediksi seberapa kuat kapasitas negara dalam menampung sektor ini, sepanjang budidaya, toko ritel dan bisnis ganja lainnya beroperasi di Alaska secara legal.

Hanya saja dia menilai pemungutan cukai ganja akan tetap dilakukan, tentunya dengan jumlah yang masih sulit diprediksi. Namun, pemerintah telah mempertimbangkan setengah dari penerimaan cukai ganja akan dialokasikan untuk program Recidivism Reduction Fund.

Pengalokasian dana tersebut akan dibagi kembali ke beberapa program lainnya seperti anggaran untuk mengurangi jumlah pelanggar yang berpotensi melakukan kejahatan kembali, termasuk pendanaan rehabilitasi.

Baca Juga:
Pemerintah Enggan Kurangi Kredit Pajak Minyak

Sebagai informasi, pengenaan cukai ganja ini ditandatangani oleh Gubernur Alaska Bill Walker melalui Undang-undang Senat nomor 104 tahun 2018. Dalam kebijakan tersebut, tarif cukai ganja ditetapkan sebesar 25% dengan beberapa pertimbangan.

Pertimbangan dalam penentuan tarif itu meliputi pendanaan untuk program sosial dan program pendidikan atau edukasi terkait penggunaan ganja, serta beberapa edukasi yang berkaitan dengan ganja. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Juni 2022 | 19:00 WIB STATISTIK CUKAI DUNIA

Menyimak Tren Pengenaan Cukai Ganja di Dunia, Begini Datanya

Rabu, 21 Agustus 2019 | 18:50 WIB AMERIKA SERIKAT

Pemerintah Enggan Kurangi Kredit Pajak Minyak

Kamis, 11 April 2019 | 18:01 WIB INGGRIS

Meghan Markle dan Anaknya Hadapi Dilema Pajak AS

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?