INSENTIF FISKAL

Realisasi Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Impor Tembus Rp602,6 Miliar

Dian Kurniati | Rabu, 27 Mei 2020 | 17:09 WIB
Realisasi Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Impor Tembus Rp602,6 Miliar

Ilustrasi. (DDTC)

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyebutkan nilai realisasi pembebasan bea masuk dan pajak impor alat kesehatan untuk penanganan virus Corona atau Covid-19 sudah mencapai Rp602,6 miliar per 19 Mei 2020.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan nilai pembebasan bea masuk dan pajak impor tersebut berasal dari importasi berbagai alat kesehatan senilai Rp2,74 triliun. Adapun pembebasan bea masuk dan pajak impor itu berlaku sejak 13 Maret 2020.

“Fasilitas yang diberikan dari skema tersebut berupa pembebasan bea masuk dan cukai, tidak dipungut PPN dan PPnBM, dan dikecualikan dari pungutan PPh 22 Impor,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (27/5/2020).

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Heru memerinci nilai pembebasan bea masuk dan pajak impor tersebut. Pembebasan bea masuk menyumbang Rp258,9 miliar. Kemudian, PPN dan PPnBM menyumbang Rp239,7 miliar dan PPh Pasal 22 Impor sebesar Rp103,9 miliar.

Fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 171/PMK.04/2019. Adapun fasilitas tersebut digunakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan layanan umum.

Untuk yayasan atau organisasi sosial, ketentuan pembebasan bea masuk diatur dalam PMK 70/PMK.04/2012. Ada pula fasilitas fiskal yang digunakan oleh pemegang izin pengusaha kawasan berikat.

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Seluruh permohonan pembebasan bea masuk dan pajak impor diproses melalui laman resmi Indonesia National Single Window, dan akan disetujui oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai ketua gugus tugas penanganan virus Corona.

Pembebasan bea masuk dan pajak impor alat kesehatan kini juga bisa dinikmati perusahaan untuk tujuan komersial. Ketentuan itu diatur dalam PMK No. 34/2020 untuk menjamin ketersediaan alat kesehatan di pasar.

Selain itu, ada juga pelonggaran waktu penyerahan surat keterangan asal (SKA) dengan mitra dagang. Untuk diketahui, nilai devisa impor yang memakai SKA menyumbang sekitar 33% dari total devisa impor pada 2020.

Bea Cukai juga memberikan relaksasi kepada perusahaan pengguna fasilitas kawasan berikat (KB) dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024