Ilustrasi. (DDTC)
JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyebutkan nilai realisasi pembebasan bea masuk dan pajak impor alat kesehatan untuk penanganan virus Corona atau Covid-19 sudah mencapai Rp602,6 miliar per 19 Mei 2020.
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan nilai pembebasan bea masuk dan pajak impor tersebut berasal dari importasi berbagai alat kesehatan senilai Rp2,74 triliun. Adapun pembebasan bea masuk dan pajak impor itu berlaku sejak 13 Maret 2020.
“Fasilitas yang diberikan dari skema tersebut berupa pembebasan bea masuk dan cukai, tidak dipungut PPN dan PPnBM, dan dikecualikan dari pungutan PPh 22 Impor,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (27/5/2020).
Heru memerinci nilai pembebasan bea masuk dan pajak impor tersebut. Pembebasan bea masuk menyumbang Rp258,9 miliar. Kemudian, PPN dan PPnBM menyumbang Rp239,7 miliar dan PPh Pasal 22 Impor sebesar Rp103,9 miliar.
Fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 171/PMK.04/2019. Adapun fasilitas tersebut digunakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan layanan umum.
Untuk yayasan atau organisasi sosial, ketentuan pembebasan bea masuk diatur dalam PMK 70/PMK.04/2012. Ada pula fasilitas fiskal yang digunakan oleh pemegang izin pengusaha kawasan berikat.
Seluruh permohonan pembebasan bea masuk dan pajak impor diproses melalui laman resmi Indonesia National Single Window, dan akan disetujui oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai ketua gugus tugas penanganan virus Corona.
Pembebasan bea masuk dan pajak impor alat kesehatan kini juga bisa dinikmati perusahaan untuk tujuan komersial. Ketentuan itu diatur dalam PMK No. 34/2020 untuk menjamin ketersediaan alat kesehatan di pasar.
Selain itu, ada juga pelonggaran waktu penyerahan surat keterangan asal (SKA) dengan mitra dagang. Untuk diketahui, nilai devisa impor yang memakai SKA menyumbang sekitar 33% dari total devisa impor pada 2020.
Bea Cukai juga memberikan relaksasi kepada perusahaan pengguna fasilitas kawasan berikat (KB) dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE). (rig)