Realisasi penerimaan berdasarkan sektor usaha. (DDTCNews - APBN KITA, Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews –  Realisasi penerimaan pajak hingga September 2018 mencatatkan pertumbuhan 16,87% (year on year/yoy). Penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan tercatat melambat dibandingkan tahun lalu.
Berdasarkan dokumen APBN KITA edisi Oktober 2018, realisasi penerimaan pajak hingga September 2018 mencapai Rp900,9 triliun, tumbuh 16,87% dibandingkan realisasi periode yang sama tahun lalu Rp770,8 triliun.
Pajak penghasilan (PPh) tetap masih mendominasi dengan realisasi penerimaan senilai Rp535,6 triliun atau naik 17,28% (yoy). Realisasi ini sekaligus mencatatkan capaian 62,63% terhadap target dalam APBN 2018 senilai Rp855,1 triliun.
Realisasi penerimaan PPh itu terdiri atas PPh migas Rp47,6 triliun (tumbuh 23,31%, yoy) dan PPh nonmigas Rp487,9 triliun (tumbuh 16,72%, yoy). Realisasi PPh migas tersebut mencapai 124,80% dari target Rp38,1 triliun. Adapun realisasi PPh nonmigas, mencapai 59,73% dari target Rp817,0 triliun.
Selanjutnya, realisasi pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tercatat senilai Rp351,5 triliun atau tumbuh 14,35% dibandingkan periode yang sama tahun lalu senilai Rp307,4 triliun. Realisasi ini mencapai 64,88% dari target Rp541,8 triliun.
Sementara, realisasi penerimaan PBB dan pajak lainnya dari awal tahun hingga September 2018 mencapai Rp13,8 triliun. Realisasi penerimaan pos pajak ini tumbuh 104,83% (yoy) dan mencapai 50,90% dari target APBN 2018 senilai Rp27,06 triliun.
Sumbangan terbesar penerimaan pajak berasal dari industri pengolahan dengan porsi 29,3%. Namun, penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan senilai Rp246,90 triliun hanya mencatatkan pertumbuhan 11,94%. Pertumbuhan ini melambat jika dibandingkan performa periode yang sama tahun lalu 18,06%.
Kendati hanya mencatatkan kontribusi 6,3%, realisasi pajak untuk sektor pertambangan dari awal tahun hingga September 2018 senilai Rp53,29 triliun. Realisasi ini mencatatkan pertumbuhan 70,14%, tertinggi dibandingkan dengan sektor usaha lainnya. (kaw)