KOTA PALEMBANG

Realisasi Pajak Reklame Sudah Tembus 100%

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 25 Desember 2019 | 10:30 WIB
Realisasi Pajak Reklame Sudah Tembus 100%

Ilustrasi.

PALEMBANG, DDTCNews – Badan Pengolahan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang berhasil menghimpun pendapatan dari pajak reklame senilai Rp20,01 miliar. Dengan demikian, BPPD berhasil memenuhi target senilai Rp20 miliar yang dipatok dalam APBD 2019.

Kepala BPPD Kota Palembang Sulaiman Amin menyatakan pencapaian pajak reklame telah sesuai dengan target yang ditetapkan. Meski sebelumnya BPPD sempat pesimis target tersebut dapat tercapai. Pasalnya, pada awal November lalu, penerimaan dari pajak reklame baru mencapai 84%.

“Di awal tahun kemarin banyak reklame dirobohkan dan di awal bulan kemarin capaian pajak reklame masih berada di angka 84%. Namun, pada jumat pekan lalu capaian pajak reklame sudah tembus 100%,” ujar Sulaiman.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Pencapaian target pada tahun ini, sambung Sulaiman, menjadi tolak ukur target tahun selanjutnya. Untuk itu, pada 2020, pemerintah menargetkan penerimaan pajak reklame senilai Rp50 miliar dengan mengatur kawasan berdasarkan nilai objek pajak reklame (NJOPR).

Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan Wali Kota No.13/2019 tentang petunjuk penyelenggaraan reklame, terdapat 4 jenis kawasan, yaitu kawasan kendali ketat, sedang, kendali rendah, dan khusus. Tarif yang ditetapkan berdasarkan NJOPR itu akan diajukan ke wali kota untuk mendapat persetujuan.

“Ke depan tarif pajak akan disesuaikan berdasarkan pembagian kawasan dan semoga dapat membantu pencapaian target penerimaan pajak reklame tahun depan,” ucap Sulaiman.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Selain reklame, BPPD juga mencatat penerimaan pajak dari sektor parkir akan mencapai 100% dari target senilai Rp34 miliar. Hal ini terlihat dari pencapaian penerimaan yang kini sudah bertengger di angka Rp32,6 miliar per 20 Desember 2019.

Terlebih, tahun lalu, BPPD berhasil menghimpun penerimaan pajak parkir senilai Rp32,5 miliar dari target senilai Rp30,5 miliar.Hal ini berarti BPPD melampaui target yang ditetapkan atau mencapai 106% dari target yang ditetapkan. Untuk itu, BPPD optimis tahun ini target pajak parkir juga akan tercapai.

“Tahun ini, kami optimistis [retribusi] parkir akan tembus 100%, karena sudah pakai e-tax,” imbuh Sulaiman.

Di sisi lain, pencapaian pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB-P2) baru mencapai RP222 miliar dari target senilai Rp275 miliar. Sementara itu, pencapaian pajak hotel dan restoran dinilai belum maksimal karena baru mencapai 70% dari target yang ditetapkan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara