KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR

Rayakan HUT ke-69, Pemda Luncurkan Berbagai Insentif Pajak

Dian Kurniati | Senin, 10 Januari 2022 | 09:30 WIB
Rayakan HUT ke-69, Pemda Luncurkan Berbagai Insentif Pajak

Ilustrasi.

SAMPIT, DDTCNews – Pemkab Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mengumumkan program pemberian insentif pajak bertepatan dengan peringatan HUT ke-69 Kotawaringin Timur yang jatuh pada 7 Januari 2022.

Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor mengatakan insentif diberikan untuk mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat. Dia berharap kebijakan tersebut dapat efektif meringankan masyarakat sehingga berdampak positif pada perekonomian daerah.

"Ini upaya pemerintah daerah dengan harapan ekonomi masyarakat kembali bangkit. Mudah-mudahan ini bisa terbantu sehingga perekonomian masyarakat terus membaik," katanya, dikutip pada Senin (10/1/2022).

Baca Juga:
DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Halikinnor menuturkan pemkab memberikan insentif pajak sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi daerah dari pandemi Covid-19. Kebijakan itu berupa penghapusan dan keringanan waktu pembayaran pajak daerah.

Dia juga telah menerbitkan peraturan bupati (perbup) tentang pembebasan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) bagi masyarakat sangat miskin dan veteran yang ada di wilayah tersebut.

Dengan peraturan bupati ini, masyarakat sangat miskin yang terdaftar pada data terpadu kesejahteraan sosial dan/atau dinyatakan sangat miskin oleh aparat kelurahan atau desa setempat, dibebaskan dari kewajiban membayar PBB-P2 sebanyak 1 objek PBB-P2.

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Selain itu, pemkab juga membebaskan kewajiban membayar PBB-P2 untuk veteran yang terdaftar pada lembaga berwenang yaitu Legiun Veteran Republik Indonesia. Adapun pembebasan pajak untuk veteran tersebut hanya diberikan untuk 1 objek PBB-P2 saja.

Kemudian, kebijakan insentif pajak lainnya dituangkan dalam perbup tentang penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dalam beleid itu, pemkab menghapus sanksi administrasi atau denda sebesar 100% bagi masyarakat yang membayar PBB-P2 pada periode 1 Januari sampai 1 Juni 2022, dan penghapusan denda 50% jika membayar pada periode 1 Juli hingga 31 Desember 2022.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selain itu, ada pula peraturan bupati tentang pemberian keringanan bagi wajib pajak untuk kegiatan usaha baru di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dengan insentif tersebut, pemkab memberikan keringanan pajak kepada usaha baru sejak dibuka untuk memberikan kesempatan tumbuh dan berkembang hingga stabil, selama 6 bulan sejak dibuka atau mulai beroperasi.

Pemkab juga menerbitkan keputusan bupati tentang pembebasan dan keringanan pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) di Kabupaten Kotawaringin Timur untuk percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap.

Baca Juga:
Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Dalam hal ini, masyarakat kategori miskin akan dibebaskan dari kewajiban membayar BPHTB sebesar 100%. Sementara itu, masyarakat dengan kategori mampu diberikan keringanan membayar sebesar 20%.

"Mudah-mudahan kebijakan ini membuat perekonomian masyarakat kita kembali meningkat dan pendapatan daerah kita juga meningkat," ujarnya seperti dilansir sampit.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering